Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba di Pangeran Hidayat

Polda-Riau-gagalkan-penyelundupan-sabu.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus menyatakan perang terhadap peran gembong dan bandar narkoba di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri saat pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran narkoba di Kampung Narkoba, Jalan Pangeran Hidayat.

"Saat pengungkapan peredaran narkoba, kita mengamankan satu orang Bandar inisial S. Saya menyatakan perang terhadap bandar narkoba yang ada di Kampung Narkoba Pangeran Hidayat," tegas Kombes Manang, Rabu, 27 Maret 2024.

Lanjut Kombes Manang, Polda Riau tidak akan memberi ampun kepada pengedar narkoba di Kota Pekanbaru.

"Siapapun masyarakat yang punya informasi terkait peredaran narkoba di Pekanbaru, sampaikan ke kami. Pasti akan kami tindak tegas siapapun orangnya," terangnya.

"Saya tidak ingin ada Kampung Narkoba di dalamnya," sambung Manang.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Pangeran Hidayat. 

Timsus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka inisial S.

Pada Selasa malam, sekitar pukul 21.45 WIB, tim bergerak ke rumah kontrakan tersangka di Gang Abadi. Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba yang disimpan di dalam mesin cuci di dapur rumah.

Lanjut Manang, Selain mengamankan bandar narkoba Syahril, tim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 48 gram paket sabu, 80 butir pil ekstasi, timbangan digital serta uang tunai Rp 7,2 juta.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Syahril mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang laki-laki bernama Anip (lidik) yang mengantarkannya langsung ke rumah tersangka. Setelah menjual narkoba, tersangka menyetorkan hasil penjualannya kepada Budip (lidik)," terangnya.

Tim akan melakukan proses sidik dan pengembangan terhadap peran Anip dan Budip serta asal usul barang bukti lainnya.

"Kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Riau," pungkasnya.