Polisi Gerebek Sarang Judi Higgs Domino Beromzet Rp 18 M di Dumai, 32 Orang Ditangkap

Puluhan-pelaku-judi-online-ditangkap.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, DUMAI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet mencapai Rp 18 miliar. Sebanyak 32 orang ditangkap dalam perkara ini.

Puluhan pelaku judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi di Kota Dumai.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber yang menemukan aktivitas pembuatan dan penjualan ID permainan higgs domino di Kota Dumai.

"Tim gabungan melakukan penggerebekan di dua lokasi, yaitu di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap Kota Dumai. Di sana kita menemukan ratusan PC komputer digunakan untuk judi higgs domino," ujar Kompol Nasriadi, Kamis, 29 Februari 2024.

Di Jalan Sukajadi, tim menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan. Sedangkan di Jalan Kelakap, tim menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.

Puluhan pelaku judi online higgs domino diamankan dalam penggerekan di Kota Dumai. (Dok. Polda Riau)

Dari hasil pemeriksaan, ada seorang tersangka lainnya bernama Robby Bahtera Randika, yang kini berada di Banyumas, Jawa Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jakarta.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan 5 orang tersangka, yakni Robby Bahtera Randhika sebagai otak pelaku, Bambang yang merupakan pemodal, Marjoni si pengawas, Rifki Azhari dan Radiansyah Putra selaku operator.

"Robby Bahtera Randhika berperan sebagai otak pelaku yang mengatur seluruh kegiatan judi online ini. Bambang berperan sebagai pemodal yang menyediakan dana untuk pembelian PC rakitan," ungkapnya.

Sedangkan Marjoni bertugas mengawasi para pekerja, dan Rifki Azhari bersama Radiansyah Putra selaku operator bertugas membuat akun higgs domino hingga level 6.

Lanjut Nasriadi, para pekerja bertugas membuat akun higgs domino dari level 1 ke level 6. Satu orang pekerja minimal membuat 1.000 ID akun higgs domino per minggu.

"Para tersangka membuat akun ID di aplikasi higgs domino island (HDI) dan menaikkannya ke level 6. Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 tersebut kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook," bebernya.

Platform digital yang digunakan para tersangka antara lain aplikasi higgs domino island, LDPlayer, Google Sheet, Macro Recorder, dan Facebook.

"Pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas dari Polda Riau dalam memberantas judi online di wilayah Riau. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.