Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang Tanpa Prabowo-Gibran, Paling Lambat 26 Juni 2024

Ganjar-di-sidang-sengketa-Pilpres.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pilpres ulang tanpa menyertakan Prabowo-Gibran.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar Pilpres 2024 diulang paling lambat 26 Juni 2024.

Hal ini tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MG, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," kata Todung, dikutip dari Liputan6.com.


Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 dan membatalkan hasil penghitungan suara.

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ucap Todung.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.

Adapun permohonan gugatan Ganjar-Mahfud teregister dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.