RIAU ONLINE, PEKANBARU-Lurah Tanjung Rhu yang dituding melecehkan seorang anggota Panwaslu Pekanbaru, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru, Jumat, 8 September 2023 pukul 15.00 WIB kemarin.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membebastugaskan oknum lurah dari jabatannya untuk sementara. Pembebasan tugas ini dilakukan sejak pemeriksaan mulai dilakukan kepolisian, agar oknum fokus menyelesaikan kasusnya.
"Oknum tersebut sudah melapor akan menjalani pemeriksaan. Maka, BKPSDM dan Inspektorat memutuskan agar oknum ini bisa menjalani pemeriksaan dengan fokus, sehingga membebastugaskan sementara dari jabatannya sampai proses hukum selesai," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Sabtu 9 September 2023.
Menurutnya, agar kegiatan dan pelayanan masyarakat di kelurahan tidak terganggu, Pemko Pekanbaru melalui camat setempat telah melakukan penunjukan Pelaksana harian (Plh).
"Plhnya sudah ditunjuk langsung oleh camat di Kecamatan Lima Puluh," pungkasnya.

