Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Kasus Pengalungan Bendera ke Leher Anjing

Pelaku-RH.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar terkait penetapan status tersangka RH (22), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, usai memasangkan bendera merah putih di leher anjing, Kamis, 10 Agustus 2023 lalu. 

Menurut Hotman, tidak ada unsur pidana pada perbuatan RH. Ia mempertanyakan kasus ini ke Polda Riau dan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro. 

"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?" tanya Hotman Paris dalam akun media sosial pribadi instagram miliknya, Minggu, 13 Agustus 2023.

Hotman Paris juga membandingkan dengan kejadian-kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda, bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya. 

la menilai, kondisi ini juga sama dengan apa yang dilakukan RH. Hotman menyebut, perbuatan RH bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi kebiasaan.

"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," pungkasnya.


Sebelumnya, Robert Herison (RH) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan yang dilakukannya dengan memasangkan bendera merah putih di leher anjing. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro didampingi Kasat reskrim AKP Firman Fadhila menjelaskan penetapan tersangka RH tak lepas atas perbuatannya yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara. 

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar AKP Firman Fadhilla, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Penetapan tersangka kepada Robert Herison dilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli. 

Pelaku saat memasangkan bendera di leher anjing juga menyebut hiasan untuk merayakan HUT RI serta negara demokrasi, sehingga membiarkan anjing menggunakan bendera tersebut. 

"Pelaku dijerat pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Fadhila.