RIAU ONLINE, PEKANBARU – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan badan Jembatan Siak IV sebagai lokasi berjualan dinilai berpotensi menjadi persoalan serius jika tidak segera ditata.
Deretan gerobak, sepeda listrik pedagang kopi hingga mobil pribadi yang digunakan untuk berjualan kerap memenuhi kawasan jembatan, terutama pada sore hingga malam hari.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang kendaraan dan meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.
Jembatan Siak IV, yang juga dikenal sebagai Jembatan Leton 4 atau Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah, selama ini menjadi salah satu titik yang ramai didatangi masyarakat, termasuk pedagang yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk berjualan.
Sejumlah pedagang bahkan menggunakan bahu hingga sebagian badan jalan sebagai tempat berjualan. Kondisi semakin rawan ketika pembeli menghentikan kendaraan secara tiba-tiba untuk melakukan transaksi.
Kendaraan lain yang ikut berhenti atau parkir di sekitar lapak pedagang membuat ruang gerak kendaraan semakin terbatas.
Pada sore hingga malam hari ketika volume kendaraan meningkat, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengklaim pihaknya rutin melakukan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu fungsi jalan.
"Kalau imbauan penertiban, saya kira tiap malam, tiap saat kita lakukan. Teman-teman mungkin bisa cek," kata Masykur, Selasa 22 September 2026.
Menurutnya, patroli tersebut merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas yang dilakukan Dishub di sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga sekitar Jembatan Siak IV.
Namun, untuk saat ini penanganan terhadap PKL masih mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pedagang maupun masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Sementara ini kita masih melakukan sifat-sifat yang persuasif, berupa imbauan dan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Masykur mengatakan Dishub Pekanbaru terbuka melakukan langkah lebih lanjut apabila pendekatan persuasif dinilai belum cukup efektif. Terutama terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas.
"Untuk kemungkinan (tilang) juga, sesuai dengan kewenangannya, kita bisa berkoordinasi dengan Lantas ke depannya," katanya.
Namun, Masykur menegaskan penanganan PKL tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dishub. Menurutnya, terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang memiliki kewenangan dalam penataan dan penertiban pedagang kaki lima.
"Kalau memang tidak mengerti lagi, kita bisa upaya penindakan khusus kendaraan. Tapi khusus pedagang dan segala macam itu ada OPD terkait (Satpol-PP)," jelasnya.
Dishub Pekanbaru mengimbau pedagang tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Masyarakat yang datang membeli juga diminta tidak menghentikan atau memarkir kendaraan sembarangan di atas jembatan.
Penataan aktivitas di Jembatan Siak IV dinilai penting untuk menjaga fungsi utama jembatan sebagai jalur lalu lintas sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan.
Terlebih pada sore hingga malam hari, ketika aktivitas pedagang dan masyarakat meningkat bersamaan dengan tingginya volume kendaraan yang melintas.
Dishub berharap seluruh pihak dapat menjaga ketertiban sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Jembatan Siak IV.

