Langgar Aturan, Spanduk Caleg PSI Dipasang di Tiang Listrik

Spanduk-caleg-ilegal2.jpg
(Riau Online/Winda Turnip)

Laporan: Winda Mayma Turnip 

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Indonesia akan menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, meliputi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. 

Menjelang pesta demokrasi itu, partai-partai politik, calon legislatif, kepala daerah hingga calon presiden berlomba memperkenalkan dirinya, demi mendapatkan amanah rakyat. Salah satu cara yang ditempuh, adalah memasang baliho dan spanduk sosialisasi.

 

Baliho dan spanduk sosialisasi itu disebut dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Meskipun bertujuan untuk sosialisasi, pemasangan APS ini ada saja yang malah melanggar aturan. 

 

Jika diperhatikan, saat ini banyak baliho dan spanduk yang bermunculan. Baliho atau spanduk itu tertancap di pohon atau diikat di tiang listrik. Bahkan, baru-baru ini beredar baliho salah satu Caleg yang dipasang di depan salah satu kantor pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengatur bahwa APS berupa baliho dan spanduk, dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung pemerintahan, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. 

 

Pemasangan APS juga tidak diperkenankan di pasang di fasilitas milik TNI/Polri, dan BUMN/BUMD baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.

 

Aturan ini tertuang pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 perihal himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat kampanye, di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah termasuk fasilitas TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

 

Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Indra Khalid Nasution menegaskan, aturan mengenai tata cara pelaksanaan Pemilu dan bagaimana melaksanakan sosialisasi Pemilu sudah disampaikan kepada setiap peserta Pemilu. Penyampaian tata cara pelaksanaan Pemilu dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Riau.

 


"Aturan pemasangan APS sudah ditegaskan oleh KPU melalui Surat KPU Nomor 766. Bawaslu Riau akan melakukan pengawasan untuk pencegahan dan penindakan kepada pelanggar, dengan mengutamakan penindakan afirmatif terkait pemasangan APS," ujarnya.

 

Pemasangan APS di pohon dan tiang listrik, dianggap menyalahi aturan, melanggar ketertiban serta mengganggu keindahan kota oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

 

"Kami melarang, memasang (baliho dan spanduk) di tempat-tempat yang dilarang. Terutama di median jalan, dipasang di pohon, di tiang listrik, atau di tiang lampu merah. Ini nanti akan kami tertibkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian beberapa waktu lalu.

 

Meskipun telah dilarang berbagai aturan, oknum-oknum yang memasang APS dengan sembarangan ini terus saja ada. 

 

Pengamat Politik Panca Setya Prihatin, kepada Riauonline.com mengatakan, pemasangan baliho dan spanduk merupakan cara paling praktis bagi parpol dan caleg untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Oleh sebab inilah, kemunculan baliho dan spanduk selalu menjamur menjelang tahun politik.

 

"Karena mereka adalah berupaya untuk mendapatkan dukungan sebagai pelaku politik, mendapatkan simpati publik, dan dukungan sebanyak-banyaknya untuk dipilih pada Pemilu 2024 mendatang. Memang cara yang praktis adalah dengan memasang baliho atau spanduk sehingga orang-orang bisa mengenal mereka," jelasnya.

 

Namun, Panca menegaskan bahwa popularitas yang didapatkan melalui spanduk dan baliho tidak berarti menjadi kepastian bagi caleg mendapatkan elektabilitas yang tinggi. 

 

"Saya tidak bilang bahwa dengan baliho atau spanduk, tidak efektif untuk popularitas mereka. Tetapi masyarakat sekarang juga sudah mengukur, bagaimana prestasinya, apalagi kalau sudah incumbent (sudah pernah dipilih), masyarakat akan menilai sendiri," paparnya.

 

Sementara itu, pandangan sejumlah warga pada umumnya juga merasa miris. Baliho dan spanduk yang bermunculan menjelang tahun politik, yang dipasang di tempat tak sesuai justru mengganggu pemandangan.

 

"Menjadi gangguan ketika pemasangan baliho dan spanduk tidak pada tempatnya. Sekarang ini sudah banyak dilihat ada spanduk atau baliho di pasang di pohon-pohon atau tiang listrik," ujar Adri, seorang warga.

 

 

 

Menurutnya, tindakan oknum-oknum yang memasang spanduk atau balihonya dengan sembarangan justru akan merugikan diri oknum itu sendiri. Karena jika warga menyadari oknum tersebut melanggar aturan, kepercayaan warga tersebut kepadanya juga akan lebih berkurang.

 

"Menjadi sulit bagi masyarakat untuk memutuskan, karena dalam proses pencalonan saja, sudah tidak menaati aturan," pungkasnya.