Siasat Licik Bupati Kuansing, Sembunyikan Mobil Mewah Diduga Hasil Peras Anak Buah

Bupati-Kuansing-diamankan-kpk.jpg
Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026. (Merdeka.com/ arie Basuki via Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar yang disembunyikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Diduga mobil mewah tersebut berasal dari hasil memalak anak buahnya.

"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 8 Juli 2026.

KPK mengungkapkan kendaraan tersebut ditemukan pada 4 Juli 2026 dan telah dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Saat itu terdapat dua kandidat, yakni FHD yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta ZKN yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Suhardiman yang menjabat Bupati Kuansing periode 2025–2030 diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para peserta seleksi sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda.



"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Kendaraan itu dibeli secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," ujar Taufik.

Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan suap tersebut bukan kali pertama dilakukan ZKN. Sebelumnya, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Saat ditemukan penyidik, Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut diduga telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan.

Mobil itu kemudian langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing bersama sejumlah barang bukti lain guna mendukung proses penyidikan.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi jalannya penyidikan.

"Kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," kata Budi Prasetyo.