Begal Seret Korban hingga 600 Meter di Pekanbaru, Dua Pelaku Masih Remaja

remaja-pelaku-begal2.jpg
Dua pelaku begal saat diminta keterangan di Polresta Pekanbaru. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Kota Pekanbaru. Polisi mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya masih berusia 15 tahun dan 16 tahun.

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura mengatakan, kedua pelaku diduga telah mengincar korban yang saat itu sedang seorang diri di sebuah kedai di Jalan Kaharuddin Nasution.

“Jadi pelaku ini sudah mengintai, ya. Jadi pelaku ini memilih-milih korbannya. Dan dia lebih memilih korbannya sendirian,” kata Jericho, Selasa, 6 Oktober 2026.

Saat itu, kedua pelaku datang dari arah Simpang Tiga. Mereka kemudian melihat korban yang sedang duduk seorang diri.

Pelaku lalu berbalik arah dan sempat berhenti untuk mengamati kondisi sekitar. Karena saat itu kondisi jalan sedang sepi dan gerimis, pelaku diduga memutuskan mengambil sepeda motor milik korban.

“Pas dia mutar balik, dia sempat berhenti, ya, mengamati korban, apakah di sekitarnya ada orang atau tidak. Karena waktu itu sedang hujan juga gerimis, korban sendiri, maka pelaku memutuskan hendak mengambil motor korban,” ujarnya.

Jericho menjelaskan, posisi sepeda motor korban berada agak jauh dari tempat korban duduk. Saat pelaku berusaha membawa motor tersebut, korban menyadari kendaraannya hendak dirampas dan berusaha mempertahankannya.

Korban kemudian tetap memegang sepeda motornya hingga akhirnya terseret ketika kendaraan tersebut dibawa pelaku.



“Korban langsung megang motornya. Terjadilah itu yang namanya diseretlah dari situ. Jadi, pelaku ini sudah bawa korban, bawa motor korban, korban yang nggak mau lepas motornya, akhirnya terseret,” jelas Jericho.

Korban disebut terseret sekitar 600 meter hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar Aerosport, Jalan Kharuddin Nasution.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tubuh sebelah kiri. Kondisinya sempat kritis karena mengalami luka setelah terseret.

“Korban sendiri mengalami luka di bagian badan sebelah kiri. Karena itu terseret cukup jauh. Dan korban sekarang sempat kritis karena terseret itu tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Pelaku pertama ditangkap pada Rabu, 30 September 2026 di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku pertama, polisi kemudian menangkap satu pelaku lainnya pada Kamis, 1 Oktober 2026 di wilayah Siak Kecil.

“Kita melakukan pengembangan dari yang sudah kita amankan pertama. Kita lakukan penangkapan hari Kamis, 1 Oktober 2026 di daerah Siak Kecil,” kata Jericho.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda. Salah satunya berperan membawa sepeda motor, sementara satu lainnya diduga sebagai eksekutor.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHPidana. Jericho menyebut ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Namun, karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak, ketentuan pidananya disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak.

“Pasalnya Pasal 479 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, maka masa hukumannya dipotong setengah. Jadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkasnya.