RIAU ONLINE, PEKANBARU - Momentum kunjungan kerja Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, ke Provinsi Riau dimanfaatkan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPD IMM Riau untuk menyampaikan kritik keras terhadap kondisi penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.
Melalui sebuah surat terbuka bertajuk "Riau Darurat Ruang Demokrasi, Represif Aparat dan Premanisme", PBH IMM Riau meminta Kapolri turun tangan menangani sejumlah persoalan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Surat terbuka bernomor 10/S-PBHIMMRIAU/I/2026 itu ditandatangani Direktur PBH DPD IMM Riau, Yan Ardiansyah, SH, dan disampaikan bertepatan dengan agenda kunjungan Kapolri untuk meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, PBH IMM Riau menyampaikan apresiasi atas pembangunan infrastruktur yang diresmikan Kapolri. Namun, menurut mereka, pembangunan fisik tidak akan berarti apabila penegakan hukum dan keadilan di daerah justru mengalami kemunduran.
"Selamat datang di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau, Bapak Jenderal. Kami menyambut baik agenda kunjungan kerja Bapak dalam rangka meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi. Pembangunan infrastruktur fisik tentu patut diapresiasi," tulis PBH IMM Riau dikutip RiauOnline.
Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa persoalan yang jauh lebih mendasar adalah kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Riau yang mereka nilai sedang berada dalam situasi mengkhawatirkan.
"Apalah arti kemegahan sebuah jembatan fisik berlabel Presisi jika jembatan keadilan di wilayah hukum Polda Riau justru sedang runtuh dan terputus akibat arogansi aparat dan premanisme," tulis mereka.
PBH IMM Riau menegaskan, kehadiran Kapolri di Riau tidak seharusnya hanya sebatas meresmikan proyek infrastruktur, tetapi juga menjadi momentum untuk memutus rantai impunitas di tubuh kepolisian apabila benar terjadi penyimpangan oleh oknum aparat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah penanganan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Muhammad Luthfi Suhaz, yang disebut menjadi korban pengeroyokan oleh oknum yang diduga anggota kepolisian berpakaian preman saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Riau.
Menurut PBH IMM Riau, proses penyidikan kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Mereka menyoroti alasan penyidik yang menyebut rekaman CCTV Gedung DPRD Riau tidak dapat mengidentifikasi pelaku karena hasil rekaman buram dan sebagian terhalang pagar.
"Penyidik Polda Riau beralasan bahwa rekaman CCTV objek vital sekelas DPRD Provinsi Riau berstatus blur dan tertutup pagar sehingga pelaku pria berbaju hitam tidak teridentifikasi. Alasan ini sangat menghina nalar sehat publik," tulis PBH IMM Riau.
Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin aparat kepolisian yang memiliki kemampuan teknologi dan dukungan intelijen tidak mampu mengungkap identitas pelaku apabila benar rekaman CCTV tersedia.
PBH IMM Riau bahkan menduga adanya indikasi upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice apabila terdapat unsur kesengajaan dalam tidak terungkapnya pelaku.
Selain kasus dugaan penganiayaan mahasiswa, surat terbuka tersebut juga menyoroti penyerangan terhadap kegiatan diskusi interaktif yang digelar sejumlah organisasi kemahasiswaan, termasuk PBH IMM Riau dan PMII Riau, pada Sabtu, 5 Juli 2026 malam.
Diskusi yang mengangkat tema mengenai represivitas aparat kepolisian itu, menurut PBH IMM Riau, justru dibubarkan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga melakukan aksi premanisme.
PBH IMM Riau menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi.
"Belum kering darah adinda kami yang dipukul diduga oknum aparat, ruang demokrasi di Pekanbaru kembali diinjak-injak. Diskusi akademik yang membahas represivitas Polri justru diserang oleh gerombolan preman," demikian isi surat tersebut.
Mereka juga menilai lambatnya penanganan terhadap para pelaku penyerangan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kegagalan Polresta Pekanbaru dalam mengantisipasi dan menangkap segera para preman ini memunculkan pola yang sangat sistematis di mata publik, bahwa aparat represif saat demonstrasi, dan preman dikerahkan saat diskusi akademik."
PBH IMM Riau menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aksi premanisme yang dinilai mengancam kebebasan sipil.
Atas berbagai persoalan tersebut, PBH IMM Riau menilai penanganan perkara di tingkat daerah berpotensi menghadapi konflik kepentingan sehingga meminta Mabes Polri mengambil langkah tegas.
Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada Kapolri, yakni:
-
Memerintahkan Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih penyidikan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Suhaz agar proses hukum berjalan objektif.
-
Menerjunkan Puslabfor Polri melakukan audit digital forensik terhadap perangkat penyimpanan CCTV Gedung DPRD Riau guna memastikan ada atau tidaknya pengrusakan maupun penghapusan alat bukti.
-
Melakukan evaluasi terhadap pimpinan kepolisian di daerah, termasuk Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau, terkait penanganan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan maraknya aksi premanisme.
Menutup surat terbukanya, PBH IMM Riau berharap Kapolri benar-benar menunjukkan komitmen terhadap prinsip Presisi yang selama ini menjadi slogan institusi Polri.
"Keadilan tidak akan pernah tegak jika hukum hanya tajam ke luar, namun tumpul saat berhadapan dengan baraknya sendiri. Kebenaran tidak akan mati hanya karena CCTV diburamkan, dan nalar kritis tidak akan bungkam hanya karena dipukuli."
PBH IMM Riau menegaskan akan menunggu langkah konkret Kapolri untuk membuktikan bahwa Presisi bukan sekadar slogan maupun nama sebuah jembatan, melainkan menjadi semangat nyata dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu di Provinsi Riau.

