RIAU ONLINE - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby (SA) diduga memungut uang dari 914 petani untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang tersebut diduga ditukarkan ke dolar Singapura.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Suhardiman mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengajukan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Bupati saudara SA diduga juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8 Juli 2026, dikutip dari Liputan6.com.
KPK menduga uang yang terkumpul itu kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura (Singapore Dollar/SGD). Uang tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop dan diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar (SGD)," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, Raja Juli telah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya menerima amplop tersebut. Namun, amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman dan penolakan gratifikasi tersebut telah dilaporkan ke KPK.
Menurut Budi, penyidik kini mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya," jelasnya.
Meski demikian, KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop tersebut. Sebab, amplop itu telah lebih dulu dikembalikan kepada Suhardiman sehingga penyidik belum sempat memeriksa isinya.
"Sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut. Jadi terkait dengan peristiwa ini, ini cross antara penindakan dan juga pencegahan," kata Budi.
Dia menjelaskan, dari sisi penindakan, penyidik menduga pemberian amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Sementara dari sisi pencegahan, Raja Juli telah melaporkan penerimaan sekaligus penolakan gratifikasi itu kepada KPK.
"Artinya di penindakan ada kaitannya bahwa amplop itu diberikan oleh pihak tersangka yaitu saudara SA selaku Bupati Kuansing yang diduga terkait dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Yang kemudian atas amplop tersebut penerimaannya dilaporkan oleh Pak Menteri dalam konteks pencegahan, laporan penolakan gratifikasi," pungkasnya.

