Kronologi Dugaan Penganiayaan Kader PMII Riau yang Berujung Dua Laporan Polisi

Ilustrasi-penganiayaan3.jpg
Ilustrasi penganiayaan (Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan tindak kekerasan yang menyeret nama oknum anggota kepolisian di Kota Pekanbaru kini menjadi sorotan. Dalam rentang waktu hanya beberapa hari, dua laporan polisi (LP) telah dibuat di Polda Riau terkait dugaan penganiayaan terhadap kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau yang diduga menyeret oknum aparat.

Kasus pertama menyangkut dugaan penganiayaan terhadap dua kader PMII saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Pekanbaru. 

Sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau oleh orang tak dikenal di sebuah warung kopi di Pekanbaru.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat itu, dua kader PMII Riau berinisial P dan S datang ke Polresta Pekanbaru dengan maksud menyerahkan surat resmi pemberitahuan rencana aksi demonstrasi.

Menurut keterangan PMII Riau, kedatangan kedua mahasiswa tersebut dilakukan secara baik-baik dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Namun situasi disebut berubah ketika keduanya berada di pos penjagaan Polresta Pekanbaru. Alih-alih mendapatkan pelayanan administrasi, mereka mengaku dicegat oleh sejumlah oknum polisi yang sedang berjaga.

PMII Riau menyebut kedua kader tersebut diduga hendak diseret secara paksa menuju area toilet. Saat salah seorang korban berinisial P berusaha mempertahankan diri dan menolak perlakuan tersebut, ia justru diduga mengalami tindakan kekerasan.

Organisasi itu menyebut kepala korban dihempaskan ke lantai secara berulang oleh oknum aparat.

Peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan kantor kepolisian itu kemudian memicu kecaman karena lokasi tersebut seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan publik.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/368/VII/2026/SPKT/Polda Riau.

Belum selesai persoalan tersebut, pada Sabtu, 5 Juli 2026, dugaan kekerasan kembali menimpa kader PMII Riau. Kali ini yang menjadi korban adalah Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi yang mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang tidak dikenal saat berada di salah satu warung kopi di Kota Pekanbaru.



Peristiwa itu juga telah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor LP/B/373/VII/2026/SPKT/Polda Riau.

Sebelum dirinya menjadi korban dugaan pengeroyokan, Ketua PKC PMII Riau, Supriadi, lebih dahulu mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap dua kadernya yang terjadi di lingkungan Polresta Pekanbaru.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan di dalam kantor polisi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum sekaligus hak asasi manusia.

"Tindakan itu sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tindakan tersebut memang betul tidak manusiawi, tanpa ada rasa kasihan sedikit pun, seolah bukan seperti perlakuan manusia," tegas Supriadi saat itu.

Ia menilai apabila benar telah terjadi penganiayaan terhadap masyarakat yang datang secara resmi ke kantor polisi, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran disiplin internal.

Menurutnya, dugaan tersebut telah masuk ke ranah pidana yang wajib diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Negara tidak boleh kalah oleh tindakan represif oknum aparat. Kantor kepolisian semestinya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan yang aman dan keadilan, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut yang mengerikan," ujarnya.

Supriadi juga mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan agar segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun apabila dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat tidak ditangani secara terbuka.

Ia pun melontarkan kritik tajam terhadap perlakuan yang diterima kader PMII saat mengantarkan surat resmi organisasi.

"Surat harus dibalas dengan surat, bukan dengan dengkul, bukan dengan otot-otot yang kekar, bukan juga dengan kaki yang memakai sepatu yang tebal. Kita harus ingat, sepatu itu saja dari hasil keringat rakyat," sindir Supriadi.

PMII Riau mendesak agar Kapolda Riau membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut.

Mereka meminta seluruh anggota yang bertugas di pos penjagaan saat kejadian diperiksa, seluruh rekaman CCTV di sekitar lokasi segera diamankan agar tidak hilang ataupun dihapus, serta setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum pidana maupun kode etik profesi kepolisian.

Bagi PMII Riau, pengusutan perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

"Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sedang dipertaruhkan. Jangan sampai hukum tampak tajam kepada rakyat, tetapi tumpul ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat sendiri," pungkas Supriadi.

Hingga berita ini disusun, kedua laporan tersebut telah tercatat di Polda Riau. 

PMII Riau berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Zamhur mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi.

"Korban lapor ke Polda Riau, jadi belum dapat info," singkatnya.