Polda Riau Ungkap Penipuan Perbankan, Kerugian Capai Rp 25 Miliar

Uang38.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap tindak pidana penipuan perbankan dengan nilai fantastis, yakni Rp 25 miliar. 

Pelaku dengan inisial DL (56) melakukan aksi penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN), dengan menjanjikan bunga sebesar 10% per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI).

Sehingga para korbannya tertarik dan menempatkan dananya sebesar Rp 25 miliar.

DL menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.

Hal itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi. Kini polisi juga sudah menyita aset villa mewahnya di Bali.


Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini Tim dari Subdit II yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara tersebut.

“Iya benar. Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21, selanjutnya akan dilakukan tahap 2," kata Kombes Teguh Widodo, Rabu, 23 Mei 2023.

Kombes Teguh juga menjelaskan saat ini aset milik pelaku DL berupa villa mewah yang berada di Sumerta Kelod Badung, Bali, sudah disita penyidik.

Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT. Danora Kakao Internasional.

“Jadi kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,”tegas mantan Dirkrimsus Polda Kepri tersebut. 

DL disangkakan dengan Pasal 46  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.