Instruksi Presiden, Pemerintah Pusat Bakal Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak di Riau

Jalan-rusak-di-inhil.jpg
(HASLINDA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah pusat akan turun tangan untuk memperbaiki jalan daerah yang mengalami kerusakan, termasuk di Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Helson Siagian, dalam rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah Provinsi Riau yang dihadiri Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Bupati Bengkalis Kasmarni, dan Bupati Pelalawan Zukri, serta perwakilan dari sejumlah pemerintah daerah, di Pekanbaru, Selasa, 23 Mei 2023.

“Sejauh ini sudah ada sepuluh ruas jalan daerah di Provinsi Riau yangmemenuhi persyaratan untuk segera ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Helson.

Sementara saat ini, pemerintah tengah melakukan identifikasi kebutuhan sesuai usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.


Helson pun meminta pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan kriteria kesiapan perbaikan, seperti dokumen perencanaan dan dukungan perizinan agar perbaikan jalan dapat segera dimulai.

Kata Helson, pemerintah turut andil dalam perbaikan jalan di Riau sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Dia menyebut anggaran sebesar Rp32,7 triliun telah dipersiapkan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2023-2024 oleh pemerintah pusat untuk menangani perbaikan jalan di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali Bumi Lancang Kuning.

Pelaksanaan Inpres 3/2023 akan fokus pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan kawasan produksi rakyat, baik industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, dan sektor-sektor produktif lainnya.

“Inpres ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemantapan kondisi jalan milik daerah, dan yang perlu dicatat, bahwa penanganan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Helson. (ANTARA/Indra Arief Pribadi)