Bawaslu Riau Tegaskan Masyarakat Diakomodir Berpartisipasi di Pemilu 2024

Bawaslu-Riau5.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi. Di Riau ada beberapa kabupaten/kota yang dapilnya berubah.

Anggota Bawaslu Riau, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau, Hasan, mengatakan meskipun adanya perubahan Dapil suara, masyarakat tetap akan diakomodir untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang. 

"Tetap diakomodir suara melalui proses Coklit. Informasinya KPU di aplikasi sudah disesuaikan nama-nama kecamatan yang baru karena diatur di Permendagri. Hanya saja administrasi belum dan menyesuaikan. Karena administrasi ini  menyangkut seperti ketersediaan KTP, KK, tapi dalam proses menyesuaikan nama-nama yang baru," ujar Hasan, Selasa, 14 Februari 2023. 

Ia menuturkan, perubahan Dapil sudah final sesuai dengan PKPU, mengingat penetapannya dilakukan di KPU RI. 

"Kalaupun nanti ada perubahan, itu KPU Pusat yang bisa melakukan perubahan," ujarnya.  

Terkait hasil pengawasan Bawaslu perihal penetapan Jumlah Kursi dan Dapil di Provinsi Riau pada Pemilu Serentak tahun 2024, yakni pertama, untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Riau. 

"Ini untuk provinsi, ada itu di Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau dengan alokasi kursi sebanyak delapan kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2," terangnya. 


Kemudian, lanjut Hasan, dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, beberapa KPU kabupaten/kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain. 

"Ketiga, terdapat keresahan sebagian besar partai politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain, seperti Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi sembilan kursi," jelasnya. 

"Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari tujuh kursi menjadi delapan kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang," tambah Hasan. 

Hasan menegaskan, KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui. 

"Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu," jelasnya. 

Tak berhenti di situ, menurut Hasan, alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis. 

"Masih ada jarak antar kecamatan yang jauh dalam satu Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit ditempuh," katanya.

"Untuk di daerah perbatasan antar kabupaten maupun kabupaten/kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini," tutupnya.