Mahasiswa Riau Serahkan Hasil Riset Kebun Sawit di Cagar Biosfer ke Kejati

ASPEMARI-Serahkan-hasil-riset-ke-kejati.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPERMARI) menyerahkan hasil riset yang telah mereka lakukan terhadap segala aktivitas yang terjadi di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 24 Oktober 2022.

Hasil riset dilakukan ASPEMARI tersebut menyimpulkan bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (SDA) di zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil adalah tidak benar. 

"Kesimpulan dari riset yang kita lakukan, PT Surya Dumai Agrindo, anak perusahaan PT First Resources Group merupakan perusahaan taat aturan sebagai perusahaan sudah go public. Kegiatan usaha di zona transisi, seperti saat ini, diperbolehkan sepanjang memiliki perizinan yang lengkap," jelas Ketua Umum ASPEMARI, Muhammad Alhafiz, usai menyerahkan Surat Hasil Riset ke Kejati Riau. 

Ia menjelaskan, terhadap kegiatan usaha tanpa izin di bidang kehutanan dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu penyelesaiannya diarahkan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2024, turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Alhafiz mengatakan, ASPEMARI telah melakukan serangkaian riset serta meminta klarifikasi dan penjelasan ke pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. 

Tak hanya itu, jelasnya, ASPEMARI juga melakukan telaah berbagai dokumen terkait keberadaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, termasuk dugaan adanya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan tersebut. 

"Ide pembentukan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu diusulkan PT Arara Abadi (Sinarmas Forestry/SMF) dan didukung LIPI (sekarang BRIN, red) dengan tujuan menjadikan kawasan hutan menghubungkan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu sebagai pusat penelitian," jelas Alhafiz. 


Pada 2009, ungkapnya, Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil-Bukit Batu ditetapkan UNESCO sebagai Cagar Biosfer pada sesi pertemuan tentang Cagar Biosfer Dunia di Korea Selatan. Usai ditetapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. 

Gubernur Riau, jelasnya, menetapkan Badan Koordinasi tersebut melalui Surat Keputusan No. Kpts. 920/V/2010, dengan sekretariat bersama berada di kantor Bappeda Riau.

"Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau membagi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dalam 3 Zona. Antara lain Zona Inti seluas 178.722 ha (25% ha), Zona Penyangga 222.425 Ha (32%), dan Zona Transisi 304.123 Ha (43%)," ujarnya. 

Dari data BBKSDA Riau itu, jelasnya, pemanfaatan eksisting Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu antara lain Zona Inti seluas 178.722 ha. Zona ini terdiri atas SM Giam Siak Kecil seluas 84.967,44 Ha, SM Bukit Batu 21.500 Ha serta Mitra Usaha Sinar Mas Forestry (SMF) 21.500 Ha.

Kemudian, zona berikutnya, Zona Penyangga seluas 222.425 Ha, dibagi atas Hutan Tanaman Industri (HTI) milik mitra usaha SMF 195.259 Ha, HTI SMF seluas 27.167 Ha. 

"Sedangkan zona ketiga, terakhir, adalah Zona Transisi seluas 304.123 Ha, terdiri dari perkebunan sawit milik perusahaan koperasi dan perorangan, HTI dan permukiman seluas 298.458 Ha, kemudian Mitra Usaha SMF 5.665 Ha," jelas Alhafiz.

Ia mengungkapkan, dari data perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, terdapat beberapa izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang berada dalam Zona Transisi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. 

Alhafiz menyebutkan nama-nama perusahaan, antara lain PT Gelora Sawita Makmur, PT Wana Subur Sawit Indah, PT Karyatama Bhakti Mulia, PT Teguh Karya Wana Lestari, dan PT Murini Wood Indah Industry. 

Kemudian ada pula, PT Riau Makmur Sentosa/PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA), PT Sinar Inti Sawit, PT Tobe Indah dan PT Surya Intisari Raya. 

"Kami berharap, hasil riset yang kami serahkan ke Kejati Riau ini menjawab tudingan selama ini tentang PT SDA menggarap lahan Cagar Biosfer di Zona Inti, tidak benar," pungkasnya.