KPK Bakal Bentuk Komite Advokasi Daerah, Cegah Korupsi Pelaku Usaha

Kepala-AKBU-KPK-Teguh-Widodo.jpg
(TIKA AYU/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Satuan Tugas Satu Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Teguh Widodo, menyebut bakal membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) guna mencegah risiko korupsi di kalangan pelaku usaha.

"Beberapa permasalahan yang ada di pelaku usaha, intinya masalah dari pelaku usaha itu akan disampaikan ke regulator (pemerintah daerah, red)," ungkapnya saat ditemui di Aula Ruang Rapat Melati, Gedung Gubernur Riau, Selasa, 18 Oktober 2022. 

Menurut Teguh, para pelaku usaha di semua sektor, terutama pihak swasta, membutuhkan solusi dalam aktivitas usahanya, termasuk soal perizinan. Jika perizinan terhambat, lama atau terbelit, kata Teguh, akan menimbulkan potensi pelaku usaha untuk berpikir melakukan suap.


"Kalau pelaku usaha itu tidak ada resolusinya akan ada suap menyuap. Pelaku usaha itu intinya mereka ingin bekerja dengan cepat, dapat izin cepat," pungkas Teguh.

Sebab itu, kata Teguh, penting untuk membentuk KAD mengingat masalah-masalah yang kerap dihadapi pelaku usaha berpotensi terjadinya praktik korupsi.

"Kalau pelaku usaha terlibat tindak korupsi pasti melibatkan regulator. Nggak mungkin mereka masuk penjara sendirikan? Artinya ada regulator, entah itu kepala biro bantuan desa, atau DTSMP contohnya," papar Teguh