Brigadir IR Ditahan Polda Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Gadis Pekanbaru

Wanita-dikeroyok-polwan.jpg
(Tangkapan Layar/Instagram/@ririapriliaaaaa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polwan Brigadir IR dan Ibunya Yul terbukti melakukan penganiayaan kepada gadis Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27), Kamis, 22 September 2022 lalu. 

Riri Aprilia Kartin mendapatkan luka lebam pada bagian tangan dan leher usai dianiaya Brigadir IR bersama Ibunya, Yul, lantaran tidak terima korban menjalin hubungan dengan adiknya. 

Kini Polda Riau telah menetapkan Brigadir IR dan Yul sebagai tersangka. Polda Riau lantas melakukan penahanan terhadap Brigadir IR. Sementara, ibunya belum ditahan. 


"Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ujar Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Senin, 25 September 2022.

Sunarto mengatakan sidang kode etik untuk Brigadir IR akan segera dilaksanakan.

Sunarto menjelaskan, tersangka Yul tidak ditahan atas dasar sejumlah pertimbangan dari penyidik.

"Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR," pungkasnya.