Ribut-ribut saat Hearing, Pengacara PT DPI: Ida Tak Punya Kapasitas Hadiri Rapat

Gedung-DPRD-Kota-Pekanbaru.jpg
(Pekanbaru.go.id)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama pengelola Pasar Bawah yang lama dan baru yaitu PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dan PT Dalena Pratama Indah (DPI), pada Rabu, 14 September 2022. Saat hearing berlangsung, terjadi keributan antara Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, dengan Kuasa Hukum PT DPI.

Kuasa Hukum PT DPI, Yurnalis, mengungkapkan keributan terjadi ketika Ida masuk dan langsung mengusir dirinya. Ia tidak terima lantaran menurut dia di dalam rapat itu Ida tidak punya kapasitas.

"Yang mengusir saya itu dia awalnya. Ida bukan komisi II, yang dipermasalahkan masalah pasar bawah. Itu bukan gawe dia. Malah kita yang diusirnya," ungkap Yurnalis, Kamis, 15 September 2022.

 

 


Yurnalis melanjutkan, ia menghadiri hearing sebab memiliki undangan sebagai kuasa hukum PT DPI. Saat rapat berlangsung itulah tiba-tiba Ida Yulita Susanti masuk dan langsung mengusirnya.

"Kita datang resmi, ada undangan resmi untuk hearing Komisi II. Masak dia larang kita masuk ke dalam, kepentingan dia apa. Dia masuk tiba-tiba dan menyuruh saya keluar. Alasannya nggak tahu," ujarnya.

Menyikapi hal itu, kata Yurnalis, Pimpinan Rapat, Dapot Sinaga menyuruh Ida keluar. Ia menyebut, saat keributan terjadi, kata kasar yang dilontarkan bukan ditujukan kepada Ida Yulita Susanti.

 

 

"Yang saya anjingkan itu bukan dia, tapi orang yang sebelah saya. Karena saya kesal dia pegang-pegang saya. Mau laporkan saya silakan saja. Dia mengusir saya, dia masuk ke ruangan saja nggak jelas sebagai apa," jelasnya.

"Sementara itu ruang dewan, ruang rakyat. Saya masuk ruangan lebih duluan. Dia masuk langsung suruh saya keluar. Kapasitas dia tidak ada saat itu, dia tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan," tutupnya.

Sementara itu, Ida mengatakan dirinya menghadiri hearing komisi II karena ingin menyampaikan aspirasi pedagang. Ida juga mengatakan bahwa Yurnalis sebagai kuasa hukum, tak memiliki undangan rapat.