Temuan Rp 3 M Belanja Tak Sesuai Ketentuan di DPRD Pekanbaru, Syamsuir: Masih Diproses

ILUSTRASI-ANGGARAN.jpg
(KEMENDAGRI.GO.ID)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Temuan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru ternyata masih belum tuntas. Inspektorat Kota Pekanbaru menyebut bahwa temuan pada belanja Sekretariat DPRD Pekanbaru tahun 2021 masih dalam proses.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Total nilai temuan mencapai Rp 3 miliar merupakan belanja tidak sesuai ketentuan.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebut, saat ini laporan tersebut masih dalam proses pengembalian. Dirinya menegaskan bahwa banyak item yang harus dituntaskan dalam temuan tersebut

"Untuk DPRD sudah berproses, karena item berupa perjalanan dinas hingga temuan kegiatan. Jadi belum semua, tapi dari laporan yang kita terima sudah proses pengembalian. Ada yang sudah mengembalikan, ada juga yang belum," ungkapnya.

 

 


Syamsuir menyebut, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru mesti menggesa penyelesaian temuan itu. Apalagi sudah ada instruksi dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun untuk menuntaskan temuan yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Mereka mestinya menuntaskan temuan sesuai rentang waktu yang diberikan pihak BPK yakni 60 hari pasca menerima LHP LKPD tahun 2021.

Inspektorat Kota Pekanbaru juga sudah memanggil Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Mereka mesti menindaklanjuti kerugian keuangan daerah atas temuan BPK tersebut.

 

 

"Kita selalu ingatkan dan monitoring. Kita ingatkan agar tuntaskan temuan itu sesegera mungkin," ujarnya.

Sedangkan temuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru juga belum tuntas. Ada dua operator mestinya membayarkan kelebihan bayar pada tahun 2021 silam.

Namun baru satu yang mengembalikan uang negara yakni PT Samhana Indah. Sedangkan PT Godang Tua Jaya belum kunjung mengembalikan kelebihan bayar tersebut.