Kejaksaan Periksa Yopi Arianto, Bupati Inhu 10 Tahun dalam Kasus Duta Palma

yopi-arianto.jpg
(istimewa)


RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Provinsi Riau, Selasa, 26 Juli 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Yopi Arianto selaku mantan Bupati Inhu diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Dikatakan Ketut, pemeriksaan Yopi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Provinsi Riau, Kejagung menyatakan lahan yang dikelola secara melawan itu seluas 37.095 hektare (Ha). Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan perekonomian.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas puluhan ribu Ha itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan tersebut.


"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," ungkapnya, Senin, 27 Juni 2022 lalu.

Dijelaskan Burhanuddin, selama ini pengolahan lahan itu menguntungkan PT Duta Palma dan operasional lahan itu diduga mengalir kepada pemilik PT Duta Palma. Sementara, sebutnya, pemilik PT Duta Palma masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian pemiliknya adalah atau yang disebutkan dalam PT dulu, PT Duta Palma ini. pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK Selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional, tapi keuangannya langsung dikirim, berada di mana DPO itu berada," ujarnya, dikutip dari detikcom, Rabu, 27 Juli 2022.

Burhanuddin menyebut, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut. Kemudian, dititipkan ke PTPN V, Riau.

"Kami sudah menitipkan lahan-lahan itu sehingga nanti dalam pengelolaannya dan menurut informasi yang kami terima, dalam sebulan itu sekitar Rp 600 miliar hasil pendapatan dari perkebunan itu dalam satu bulan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap pemilik PT Duta Palma yang menjadi buron tersebut ialah Surya Darmadi.

Selain Surya Darmadi, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan ada sekitar tiga orang yang menjadi DPO untuk segera ditangkap, yakni Harun Masiku, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.