Lakukan Pelanggaran Berat, Mahasiswi UIN Suska Pelaku Mesum Dikeluarkan?

Mahasiswi-UIN-Mesum.jpg
(Tangkapan layar Zoom Meeting)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mahasiswi UIN Suska Riau semester 2, AAF asik bercumbu dengan teman lelakinya saat kuliah online lewat aplikasi Zoom, Selasa, 1 Maret 2022.

 

Sontak perbuatan AAF terekam kamera yang masih aktif ter screenshot dan tersebar, sehingga mencoreng nama Me institusi Perguruan Tinggi Islam Negeri di Riau. 

 

Menanggapi hal ini, pihak Fakultas Tarbiyah dan Keguruan jurusan Manajemen Pendidikan Islam UIN Suska Riau telah menentukan sanksi terhadap AAF.

 

 

Wakil Dekan III UIN Suska Riau, Amirah Diniaty mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat internal guna membahas permasalahan ini. 

 

"Tadi kami sudah memanggil kembali mahasiswi yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke dalam rapat Fakultas dan diputuskan bahwa tindakan ini tergolong dengan pelanggaran berat," ujar Amirah kepada awak media, Rabu, 2 Maret 2022.

 

Amirah juga menjelaskan pelanggaran berat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.

 

"Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat bisa dikeluarkan atau DO," terangnya. 

 

Kemudian sanksi ini akan diajukan dari tingkat Fakultas terlebih dahulu, sebab surat untuk pemecatan atau pemberhentian sebagai mahasiswa dikeluarkan oleh Rektor.

 

"Pihak Fakultas nanti akan mengajukan sanksi ini kepada pihak Universitas, lebih cepat lebih baik. Hari ini kita masukkan dan surat sudah kita buat. Sesegera mungkin kita serahkan, semoga bisa cepat diproses di Universitas," tutupnya. 

 


Sebelumnya diberitakan, Mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, AAF mengaku bersalah atas perbuatan mesumnya saat kuliah online via aplikasi Zoom, Selasa, 1 Maret 2022.

 

AAF mengaku kalau dirinya siap menerima segala bentuk hukuman yang diberikan pihak kampus dalam sidang kode etik.

 

"Yang bersangkutan siap menerima sanksi yang diberikan pihak kampus atas perbuatannya," ujar Wakil Dekan 1 Fakultas Tarbiyah, Zarkasih kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 1 Maret 2022.