Rektor Unri Pelajari Soal Penonaktifan Syafri Harto sebagai Dekan

syafri-bungkam.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Prof Sujianto angkat bicara usai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Kamis, 18 November 2021.

Mewakili Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi, Jumat, 19 November 2021, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya, Jumat, 19 November 2021.


 

Terkait desakan menonaktifkan sementara Syafri Harto, rektor katanya masih akan mempelajari aturan yang berlaku.

Salah satunya tentang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Kepegawaian dan Permenristedikti tentang Statuta Universitas Riau.

"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau," terangnya.

 

Selain itu, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara.