Ingkar Janji, Dishub Putuskan Hubungan dengan PT Datama, Ini yang Dilanggar

Petugas-parkir3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelolaan parkir yang baru dua bulan tiga hari diserahkan kepada PT Datama harus diputus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

 

Pemutusan ini dilakukan setelah menyurati PT Datama dan diadakannya mediasi di difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, karena ada yang tidak bisa dipenuhi oleh PT Datama, maka Dishub Kota Pekanbaru sebagai perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil keputusan kerja sama untuk tidak dilanjutkan. 

 

"Karena ada yang tidak bisa dipenuhi PT Datama," katanya kepada wartawan. 


 

Lebih lanjut, Yuliarso menjelaskan, dalam surat dengan Nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 tertanggal 26 Februari 2021 terkait Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan, ada tiga poin pemutusan kerjasama ini. 

 

Poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

 

Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

 

 

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.

 

"Untuk sementara, kami akan mengambil alih pengelolaan perpakiran dari PT Datama. Kami bersama PT Datama akan menyosialisasikan hal ini ke masyarakat dalam dua hari ke depan," pungkasnya.