Sapma PP Heran Kejati Riau Enggan Usut Kasus Korupsi Pemko

Sapma-PP3.jpg
(Riau Online)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Koordinator Umum (Korum) aksi unjuk rasa Sapma PP di depan Kantor Kejati Riau, Bobi Kurniawan, merasa curiga apakah Kejati Riau berkawan dengan tikus-tikus pemerintah kota yang sudah melakukan korupsi.

Pasalnya, Kejati Riau belum juga mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Para pejabat tinggi dan juga para petinggi Kejati sebelum menjalankan amanah dan tanggung jawab. Dan apakah para pejabat tinggi seakan tidak malu untuk melakukan korupsi ketika sudah disumpah dengan kitab suci?," terang Bobi saat dihubungi Riau Online, Jumat 28 Agustus 2020.

Bobi mengaku kalau pihaknya ingin bertemu langsung dengan Ibu Mia selaku Kepala Kejaksaan Tinggi, akan tetapi seperti selalu menghindar.

Korum aksi unjuk rasa ini membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Mereka meminta supaya semua diusut sampai tuntas.

Di antaranya, proyek multiyear pembangunan perkantoran, proyek pembebasan lahan perkantoran Tenayan, dugaan korupsi di DPMPTSP Pekanbaru, sengketa kawasan industri terpadu, dugaan korupsi video wall di Diskominfotik, dan retribusi sampah.

"Aksi ini merupakan aksi jilid II. Tuntutan kami, yaitu meminta Kejati Riau mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di Pemko Pekanbaru," tegasnya.

Untuk kasus dugaan korupsi proyek multiyear Perkantoran Tenayan Raya, bahkan pihaknya menyatakan mendapatkan bukti indikasi mark up sebesar Rp24 miliar dari pembebasan lahan 130 hektare.


Hal ini berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam ganti rugi lahan hanya menghabiskan biaya sebesar Rp26 miliar.

Sedangkan, dana yang dianggarkan sebesar Rp50 miliar.

Lebih lanjut, untuk pengurusan IMB memiliki sertifikat Sementara, diduga yang dipegang Pemko Pekanbaru masih Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Lalu terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisa mengenai dampak lingkungan Perkantoran Tenayan Raya yang banyak ditemui kejanggalan berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 tahun 2002.

Kemudian, pihaknya menyoroti soal dugaan korupsi video wall senilai Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan tersangka Februari 2020 lalu.

"Saya ingin tersangka dipidanakan. Katena tersangka juga sudah mengeluarkan statement bahwa akan mengungkap siapa dalang-dalang kasus korupsi di Pemerintahan Kota Pekanbaru," tutur Bobi.

Tak hanya itu saja, massa juga mendesak Kejati Riau mengusut dugaan kebocoran retribusi sampah di Kota Bertuah.

Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retrebusi sampah dan Kadis LHK telah menyampaikan kepada masyarakat.

"Akan tetapi sampai sekarang, masih ada pemungutan liar kepada masyarakat yang mana terjadi kebocoran untuk dana ini," sebutnya.

Sebelumnya, masa aksi unjuk rasa datang beramai-ramai memadati depan gerbang Kantor Kejati Riau, Kamis 28 Agustus 2020.

Massa terdiri dari Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila atau SAPMA PP Korkum Universitas Islam Riau (UIR) dan Universitas Riau.

Unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya. Setelah sebelumnya, mereka juga menggelar aksi di Kantor Korps Adhyaksa Riau.

Pada aksi kali ini, mereka datang dengan jumlah massa lebih banyak, yang mencapai ratusan orang.

Unjuk rasa nyaris ricuh, karena massa mencoba merangsek masuk ke dalam Kantor Kejati Riau.