Mobil Penyok Terlihat Dikandangkan di Helipad Kediaman Gubernur Riau

Mobil-Dinas-Pemprov-Riau-Dikandangkan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/UJANG ANDRIAN)

Laporan: RICO MARDIANTO 

RIAU ONLONE, PEKANBARU - Sehari setelah diberlakukannya aturan "kandangkan" kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis, 30 Mei 2019, lapangan pendaratan helikopter (helipad) di belakang kediaman Gubernur Riau, tak henti-hentinya mobil dinas berdatangan. 

Ratusan bahkan ribuan mobil dinas milik Pemprov Riau berbagai merek dan jenis dilarang digunakan untuk dibawa bepergian selama Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2019. 

Sayangnya, dari berbagai merek dan jenis kendaraan dinas tersebut, ada satu mobil double gardan 4x4 Toyota Hilux BM 8334 TP kondisinya penyok di bagian belakang. 

Seorang sopir mobil dinas dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengatakan, mobil operasional tersebut baru bisa diantar hari ini karena sebelumnya masih digunakan untuk perjalanan dinas ke sejumlah kabupaten.

"Ada tugas luar sehingga baru bisa diantar sekarang, batas pengantarannya kan sampai hari Jumat besok," kata sang sopir. 


Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, mobil-mobil dinas Pemprov Riau dari berbagai merek kini sudah "dikandangkan" di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau.

 

Namun ada beberapa mobil operasional dinas tidak dikandangkan selama Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri ini, karena diperlukan tugas memantau arus mudik dan untuk keperluan masyarakat, seperti ambulans.

Kebijakan pengandangan kendaraan dinas itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 88/SE/2019 tertanggal 22 Mei 2019 ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar. 

Pelarangan ASN gunakan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri ini kali pertama dilakukan Pemprov Riau.

"Semuanya dikumpulkan di belakang Gedung Daerah. Kita berharap masing-masing kepada dinas bisa melaksanakan petunjuk itu," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution, Selasa, 28 Mei 2019, disela-sela apel gelar pasukan Operasi Ketupat Muara Takus 2019.

Wagub Edy mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas selama Idul Fitri tersebut juga sesuai dengan pedoman Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.