Demokrat Copot Noviwaldy Jusman Dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Riau

surat-DPP-Demokrat.jpg
(Ist)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kabar mengejutkan datang dari fraksi Demokrat DPRD Riau, pasalnya Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman akan segera digantikan oleh koleganya Asri Auzar.

Asri Auzar sendiri merupakan anggota DPRD Riau dapil Rokan Hilir yang saat ini diberi amanah sebagai ketua DPD Demokrat Riau menggantikan Achmad pada 2017 lalu.

Pergantian posisi wakil ketua DPRD Riau yang sudah dijabat Noviwaldy selama hampir lima tahun ini dibenarkan oleh Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Demokrat Imelda Sari.

"Iya saya barusan dapat konfirmasi dari Ketua DPD," singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada RIAUONLINE, Kamis, 21 Maret 2019.

Namun, Imelda mengaku belum mengetahui apa alasan pencopotan Noviwaldy yang merupakan politisi senior asal Pekanbaru tersebut.

"Saya belum dapat penjelasan dari pimpinan," katanya.


Imelda juga mengirimkan foto Surat Keputusan tersebut yang bernomor 17/SK/DPP.PD/III/2019 Tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Riau Fraksi Partai Demokrat.

Berikut bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan :

Pertama :
Mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 272/SK/DPP.PD/XI/2014 tanggal 03 November 2014, tentang Rekomendasi Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang menetapkan saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEDUA:
Mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang semula dijabat oleh saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman digantikan oleh saudara H. Asri Auzar, SH. M. Si.

KETIGA:
Keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 dan ditulis dengan tulis tangan menggunakan pena hitam dan ada stempel berlambang Demokrat.