Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Status Penahanan Yaqut

Gus-Yaqut-tersangka-korupsi-kuota-haji.jpg
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menjadi perhatian publik. Selumjah laporan dari masyarakat juga telah masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.

"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK," kata Gusrizal, dikutip dari ANTARA, Rabu, 1 April 2026.

Gusriza mengungkapkan, aduan masyarakat yang masuk ke Dewas telah diterima sejak 25 Maret 2026 lalu. Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.


Lebih lanjut dia mengatakan Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026.

Gusrizal menambahkan, Dewas berkomitmen untuk tidak mengendurkan fungsi pengawasan, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun kepada lembaga antirasuah.

Menurut dia, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia. (ANTARA)