RIAU ONLINE, JAKARTA - Tujuh bayi berhasil diamankan dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo menuturkan, pihaknya memastikan bahwa ketujuh bayi tersebut akan mendapatkan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pengasuhan yang aman selama proses hukum berlangsung.
"Kami memastikan anak-anak yang menjadi korban berada dalam situasi yang aman, terpenuhi kebutuhan dasarnya, dan hak-haknya terlindungi. Untuk sementara mereka berada dalam pengasuhan kami hingga ada keputusan lebih lanjut," kata Agung, dikutip dari ANTARA, Rabu, 25 Februari 2026.
Agung menjelaskan, hasil asesmen akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari dukungan Kementerian Sosial terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Kementerian Sosial juga berjanji akan memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang terdampak kasus tersebut.
"Nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu," ujar Agung.
Agung juga menyinggung kementerian sosial turut mendalami praktik pengangkatan anak yang disebut sebagai salah satu modus para pelaku dalam kasus dugaan TPPO ini.
Kementerian Sosial menegaskan tidak bisa sembarang melakukan pengangkatan anak, semua diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/ 2007 dan diperkuat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Adapun tahapannya melalui dinas sosial kabupaten/kota, dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi, serta pengawasan pekerja sosial selama enam bulan sebelum penetapan.
Menurut Agung, prosedur tersebut bertujuan memastikan pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga tidak perlu dilakukan melalui jalur tidak resmi yang melanggar hukum.

