Masih Menanti Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru

Hasan-Supriyanto2.jpg
Hasan Supriyanto, Mantan Ketua RT 02 RW 03 Tangkerang Barat (Dok. Pribadi)

Oleh: Hasan Supriyanto, Mantan Ketua RT 02 RW 03 Tangkerang Barat

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tulisan ini adalah tulisan ketiga yang penulis susun seputar pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru sejak penghujung tahun 2024 lalu. Sangat dinamis dan menarik perkembangannya untuk diamati, karena Penulis juga mantan Ketua RT di salah satu kelurahan di Kota Pekanbaru. 

Penulis juga merasakan suasana psikologis dan pembicaraan di tingkat tapak atau masyarakat dengan berlarutnya proses ini. Tulisan ini tentu saja menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini. Kondisi terkini adalah ketika Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025. Namun tulisan ini tidak secara khusus menganalisis aspek hukum dari peraturan tersebut.

Ketika pengumuman penandatanganan Peraturan Wali Kota dimaksud dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui konten menarik di media sosial dan pemberitaan di media massa, respon masyarakat atau publik langsung muncul dengan cepat. Respon yang dapat dilihat dengan jelas adalah respon di kolom komentar konten media sosial. 

Dukungan, masukan dan saran muncul dari komentar netizen. Keberagaman respon ini menjadi indikasi ketertarikan publik terhadap proses ini. Hal ini dinilai wajar karena sudah lama ditunggu kejelasannya.

Menarik dan menjadi perhatian penulis ketika respon atas kebijakan tersebut bermunculan di media massa termasuk di media sosial. Bahkan hari berikutnya terdapat penolakan yang dilakukan secara khusus dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Ketua RT dan RW. 

Penolakan tersebut disampaikan langsung ke DPRD Kota Pekanbaru dan diterima melalui Baperpam Perda. Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian publik yang dibuktikan dengan banyaknya peredaran berita tentang hal tersebut termasuk di media massa termasuk di WA Group.

Selang pada hari berikutnya muncul respon atau komentar atas penolakan dimaksud, termasuk dari jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru bahkan dari Wali Kota Pekanbaru. Sebagaimana dikutip dari beberapa pemberitaan di media massa, Wali Kota Pekanbaru akan mengundang Ketua RT/RW yang datang ke DPRD Kota Pekanbaru untuk bertemu. 

Wali Kota Pekanbaru ingin tahu penolakan itu apa, ada unsur apa, kepentingannya seperti apa, dan mungkin perlu diluruskan. Pengamat kebijakan publik juga memberikan komentar atas kebijakan tersebut, termasuk dari beberapa ketua RT lainnya yang mendukung.

Namun sampai saat ini, rencana Wali Kota Pekanbaru mengundang pihak-pihak yang menolak belum terdengar, minimal melalui pemberitaan di media massa. Respon lanjutan dari DPRD Kota Pekanbaru juga belum terdengar atas aduan yang disampaikan beberapa waktu lalu. 

Penulis meyakini, respon publik yang muncul dengan kebijakan ini sudah menjadi perhatian dan pertimbangan Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk DPRD Kota Pekanbaru. 

Komentar atau respon publik yang mendukung dan menolak terhadap sebuah kebijakan publik adalah sesuatu hal yang lumrah atau wajar. Masing-masing pihak baik yang mendukung maupun menolak sudah pasti memiliki argumentasi. 


Untuk itu, hal strategis yang patut dilakukan dalam kondisi seperti ini menurut Penulis adalah mempertemukan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan dengan kebijakan tersebut. Tentu saja harus  dilandasi dengan semangat dan niat yang sama yaitu untuk kebaikan dan kepentingan bersama dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang mendasar atau krusial yang dipersoalkan khususnya oleh pihak yang menolak kebijakan ini adalah adanya mekanisme atau tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau biasa disebut dengan fit and proper test. Uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan oleh jajaran kelurahan dibantu oleh OPD terkait. 

Secara sederhana proses ini dapat dikatakan sebagai proses penilaian dan kelayakan terhadap seseorang. Tentu saja penilaian ini dapat menjadi instrumen dalam penentuan seseorang terhadap proses apapun. Dengan proses ini dapat saja calon yang memenuhi syarat administrasi tidak lolos menjadi calon ketika dianggap tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan.

Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan) secara definisi adalah proses evaluasi komprehensif untuk menilai kemampuan, integritas, kompetensi, dan kesesuaian seseorang untuk menduduki jabatan penting atau strategis, seperti pejabat publik, pimpinan bank, atau direksi perusahaan, guna memastikan kandidat yang terpilih benar-benar layak, kompeten, dan memiliki moral tinggi untuk menjalankan tugas dan visi organisasi. 

Uji ini melibatkan penilaian aspek manajerial, pengetahuan, visi-misi, etika, dan integritas personal, serta menjadi bagian dari penerapan good governance untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pemerintahan atau lembaga

Hal menarik lainnya (masih mengutip dari beberapa pemberitaan media masa) adalah pernyataan dari salah seorang perwakilan Ketua RT dan RW yang menemui DPRD Kota Pekanbaru. 

Pada saat itu disampaikan bahwa sudah jelas arahnya dari persyaratan yang ada. Dianggap tidak lagi demokratis dan menguntungkan kelompok. Walaupun masih perlu dicari tahu kelompok mana yang dimaksud. 

Pendapat ini tentu saja tidak hanya sekedar pendapat tetapi memiliki dasar argumentasi dari yang bersangkutan.

Beberapa pengamat juga memberikan komentar dari sisi yang berbeda, antara lain yang disampaikan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Jupendri, yang menilai, peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua RT dan RW merupakan panduan bagi masyarakat terkait pergantian kepemimpinan di Tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, masyarakat di tingkat bawah sudah menunggu proses pemilihan ketua RT dan RW. Penulis merasakan kondisi masyarakat di tingkat tapak khususnya di sekitar domisili penulis. 

Informasi yang masih terbatas dimiliki masyarakat di tingkat tapak dapat menjadi persoalan. Harapan untuk segera dilakukan pemilihan sangat penulis rasakan di masyarakat. Walaupun diakui ada beberapa diskusi tentang pola dan mekanisme yang akan dilakukan khususnya pasca keluarnya peraturan walikota.

Untuk itu, menurut penulis masih diperlukan sosialisasi yang cukup terhadap Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang sudah diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Terkadang pengetahuan dan pemahaman yang masih terbatas dapat menyebabkan interpretasi dan kurang tepat. 

Kalau kondisi ini terus berkembang di masyarakat, tentu tidak baik dan tidak produktif. Melalui sosialisasi diharapkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat menjadi lebih jelas. Kalau hanya “perang” opini di media semakin membuat masyarakat bingung.

Proses penyusunan petunjuk teknis yang saat ini sedang disusun juga diharapkan menjadi momentum untuk menampung aspirasi yang berkembang. Diharapkan prosesnya lebih cermat, hati-hati dan tidak terburu-buru. Karena dinamika yang terjadi dapat dijawab melalui substansi yang masuk dalam petunjuk teknis. 

Penyusunan petunjuk teknis tentu saja diharapkan memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dan situasi yang terjadi. Aspirasi yang berkembang, baik yang mendukung dan menolak tentu saja patut menjadi perhatian.

Seraya menunggu proses berikutnya, Penulis yakin, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mencermati aspirasi yang berkembang termasuk aspirasi yang masuk melalui DPRD Kota Pekanbaru. 

Fenomena ini diharapkan tidak membuat proses pemilihan Ketua RT dan RW akan semakin berlarut-larut. Penulis yakin akan ada jalan tengah yang jitu dengan mempertimbangkan banyak faktor yang dapat menjadi solusi agar kemungkinan -kemungkinan buruk dapat terhindarkan. Semoga.