Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online dan mahasiswa Program Doktor Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau.
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Diam-diam saat ini tengah terjadi ‘persaingan’ dan ‘perebutan’ di antara TNI vs Polri. Keduanya memperebutkan posisi-posisi di jabatan sipil. Setidaknya, itu yang dibaca oleh publik di permukaan di tahun 2025 ini.
Tentu, banyak yang tidak menyadari bahwa ini bukanlah soal perebutan posisi biasa, tetapi ini soal sejarah dan semangat reformasi yang sejatinya memisahkan peran militer dan polisi dalam ranah sipil saat ini semakin tergerus. Istilahnya jalannya sama, siasatnya yang berbeda.
Pada Maret 2025, publik dikejutkan dengan rencana pengesahan revisi UU TNI (UU No. 34 Tahun 2004), yang memperluas penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil. Sebelumnya, TNI hanya menduduki 14 posko sipil, namun dengan revisi saat itu, posko tersebut bertambah menjadi 16 posko.
Revisi itu membuka lebih banyak ruang bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan yang seharusnya menjadi milik sipil. Tentu, revisi ini tidak lepas dari protes keras dari masyarakat sipil dan akademisi, yang menganggap langkah ini sebagai kemunduran terhadap semangat reformasi 1998.
TNI yang seharusnya kembali ke barak dan lebih profesional di bidang pertahanan malah memaksakan kehadirannya di sektor sipil. Urusan yang semestinya dikelola oleh aparatur sipil negara.
Jalan Buntu Reformasi
Namun, ini bukan kali pertama terjadi. Polri pun tidak tinggal diam. Jika TNI mengambil langkah melalui revisi undang-undang, Polri mengambil jalur yang lebih belakang, dengan menggunakan peraturan internal untuk memutarbalikkan norma yang ada.
Perkapolri No. 1 Tahun 2013 menjadi awal dari langkah ini, yang kemudian diikuti dengan Perkapolri No. 4 Tahun 2017 dan Perkapolri No. 12 Tahun 2018, yang memberikan celah bagi Polri aktif untuk ditempatkan di jabatan sipil.
Meskipun Pasal 28 Ayat (3) dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, masih tegas menyatakan bahwa Polri aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Perkapolri justru menggunakan penafsiran yang melonggarkan ketentuan ini, dengan menggunakan bagian penjelasan pasal yang secara tidak utuh. Sehingga memungkinkan penempatan Polri aktif di jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Ini adalah bentuk "akrobat tafsir" yang memutarbalikkan maksud dari Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, yang seharusnya mengatur dengan jelas bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil adalah pelanggaran terhadap norma yang ada.
Amandemen UUD 1945
Langkah-langkah yang diambil oleh TNI dan Polri ini kembali membangkitkan kita pada semangat Reformasi 1998. Keinginan memisahkan peran militer dan kepolisian dari dunia politik melalui kebijakan Dwi Fungsi ABRI harus dilaksanakan secara konsisten.
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pasca-reformasi melalui Pasal 30, salah satunya menegaskan pembubaran dwifungsi ABRI yang selama ini menyebabkan militer (TNI dan Polri) terlalu banyak terlibat dalam urusan politik dan pemerintahan.
Sebagai hasil dari amandemen tersebut, TNI diharapkan menjadi tentara profesional yang fokus pada pertahanan negara dan tidak terlibat dalam politik. Begitu pula Polri, yang dipisahkan dari TNI, menjadi alat kekuasaan negara di bawah Presiden untuk melaksanakan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk mewujudkan hal ini, UU TNI No. 34 Tahun 2004 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002 sudah merumuskan regulasi yang jelas: TNI dan Polri harus profesional di bidangnya masing-masing dan tidak terlibat dalam politik atau jabatan sipil yang bersifat administratif.
Namun, meskipun ada komitmen kuat untuk menegakkan pemisahan peran ini, tapi kenyataan bergeser, pembukaan kembali ruang bagi TNI – Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali ‘diakal-akali’, baik melalui revisi undang-undang TNI maupun memperluas penafsiran seperti yang dilakukan oleh Perkapolri. Situasi ini memperlihatkan betapa "dwi fungsi" yang dilarang sejak reformasi 1998 kini kembali mengemuka, baik secara terang-terangan maupun lewat celah-celah peraturan yang lemah.
"Partai Parcok"
Kehadiran istilah "partai parcok" (partai coklat) yang muncul pasca-Pemilu 2019 dan 2024 semakin menegaskan bahwa, setidaknya dalam praktik politik Indonesia saat ini, ada keterlibatan aparat terlibat aktif dalam politik praktis. Partai parcok merujuk pada fenomena di mana aparat aktif terlibat dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah, dan ini menambah catatan pahit dalam perjalanan reformasi.
Tentu saja, fenomena ini menggugah kekhawatiran yang sangat realistis bagi mereka yang kritis dan mengawal terhadap jalannya reformasi. Mereka yang mengikuti dan paham betul tentang sejarah Reformasi 1998 menyadari bahwa reformasi telah diselewengkan di tengah perjalanan, dan komitmen untuk memisahkan militer dan kepolisian dari dunia politik semakin terkikis.
Komitmen Reformasi
Jika kita benar-benar ingin menjaga komitmen terhadap reformasi 1998 dan pemulihan demokrasi, maka jabatan sipil harus dikembalikan sebagai ranah sipil, dengan prinsip sederhana: aparatur bersenjata yang aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas, transparan, dan tunduk pada rambu hukum yang ketat.
Jika TNI membuka pintu lewat revisi undang-undang, maka pintu tersebut harus diawasi dengan ketat dan diuji. Jika Polri membukanya lewat penafsiran yang melemahkan norma, maka tafsir itu harus diluruskan, dan peraturan internal yang menyimpang harus ditinjau ulang.
Reformasi bukan sekedar slogan. Reformasi adalah jaminan bahwa negara tetap kuat tanpa menjadi menakutkan, dan pagar reformasi yang telah retak harus diperbaiki untuk mencegah kedua lembaga ini (TNI dan Polri) kembali mengambil alih ruang sipil yang seharusnya menjadi ranah profesionalisme birokrasi.

