Deklarasi Sumba untuk Keadilan Ekologis

ilustrasi-Bumi.jpg
ilustrasi Bumi (Istimewa)

Penulis: Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) sekaligus Direktur AZ Law Office & Conflict Resolution

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mukadimah Dari Pulau Sumba, di timur negeri ini, kami berkumpul dalam Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup XIV WALHI. Di sini, suara masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, anak muda, akademisi, seniman, jurnalis dan korban bencana ekologis berpadu menjadi satu. Kami bersaksi tentang krisis yang melanda bumi dan rakyatnya dan kami menyatakan satu tekad: arah pembangunan negeri ini harus dibalik. 

Kami menolak model pembangunan yang menempatkan bumi semata sebagai komoditas. Kami menuntut tatanan baru, yang adil secara ekologis, sosial, ekonomi, politik dan budaya karena hanya dengan itu kehidupan bisa bertahan dan anak-anak memiliki masa depan.

Janji Kemerdekaan yang Terkoyak 

Delapan puluh tahun lalu, Proklamasi 17 Agustus 1945 menjanjikan perlindungan bagi seluruh rakyat dan bumi pertiwi. Namun, delapan dekade kemudian, janji itu menjauh. Krisis ekologis telah berdampak terhadap seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Ditambah lagi dengan situasi planet ini yang memburuk.

Umat manusia kini berada dalam pusaran triple planetary crisis: krisis iklim, keanekaragaman hayati, dan polusi. Ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia Ukraina dan instabilitas di Kawasan Teluk membuat dunia semakin bergantung pada energi fosil. Pada saat yang sama, produksi plastik sekali pakai terus meningkat dan meracuni tanah, air, hingga udara yang kita hirup. Ironisnya, komitmen politik global jauh tertinggal dari fakta-fakta sains; lebih 70% NDC tidak sejalan dengan target 1,5°C, janji pendanaan iklim negara maju belum ditepati, dan perjanjian plastik tak terwujud.

Indonesia bukan sekadar korban, tetapi juga kontributor krisis ini: ekspansi nikel dan batubara, deforestasi untuk sawit dan pangan, serta subsidi industri plastik justru memperparah kerusakan ekologis. Jika dibiarkan, dunia melaju ke pemanasan 2,7°C yang melipatgandakan bencana dan menghantam generasi muda, terutama di negara-negara Selatan.

Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi tahun 2024 menunjukkan, sejak tahun 1998 setidaknya 31,9 juta hektar hutan diserahkan negara ke perusahaan, yang memicu kehancuran. Dalam kurun 2001 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan 32 juta hektare tutupan pohon dibandingkan tahun 2000, yang berarti setiap menit, hutan setara 3,6 lapangan sepak bola lenyap dari peta.

Indonesia berada di posisi kedua dunia dalam menyumbang emisi gas rumah kaca dari aktivitas deforestasi, menyumbang sekitar 20 persen dari total emisi global dari sektor tersebut antara 2013–2022. Jika dirata-rata, emisi dari sektor land-use, land-use change, and forestry (LULUCF) Indonesia mencapai 1 GtCO₂e per tahun, hampir separuh dari total emisi nasional (Climate Action Tracker, 2024).

Laju kepunahan keragaman hayati di negeri ini juga sangat tinggi. Pada tahun 2021 terdapat 189 spesies fauna di Indonesia yang dikategorikan Kritis Terancam Punah (Critically Endangered). Komodo, misalnya, naik status dari “Rentan” ke “Terancam Punah.” Lebih dari sepertiga (30 %) dari 138.374 spesies yang dinilai IUCN kini berada dalam daftar ancaman kepunahan. Ancaman membesar belakangan ini, terutama karena zonasi utama biodiversitas di Kawasan Wallacea mengalami deforestasi rata-rata 1,23% per tahun. (Maria Voigt, et. al., Environmental Research Letters, 2021). 

Dalam hal polusi plastik, yang juga menjadi salah satu dari “tiga krisis planet” selain krisis iklim dan menyusutnya keragaman hayati, Indonesia juga penyumbang besar secara global. Indonesia penyumbang sampah plastik terbesar kedua ke laut (Jambeck et al., Science, 2015). Di sisi lain, orang Indonesia menelan rata-rata 13 gram mikroplastik per bulan, tertinggi di dunia (Xiang Zhao et al., Environmental Science & Technology, 2024). 

Ini menunjukkan kerentanan masyarakat Indonesia terhadap bencana ekologis. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menunjukkan, setidaknya terjadi 3.500 kejadian bencana ekologis per tahun, meliputi banjir, longsor, dan kebakaran. 

Bencana ekologis yang dipicu ekstraksi alam berlebih ini jelas membawa petaka ke rakyat. Pada 2025, 23,85 juta rakyat masih hidup di bawah garis kemiskinan (BPS). Ini menunjukkan, kekayaan alam kita dikeruk, tapi hasilnya mengalir ke segelintir elite, sementara rakyat harus menanggung derita. Sektor sumber daya alam pun menjadi ladang subur korupsi oligarki.

Jelas bahwa krisis ini merupakan hasil pilihan politik dan ekonomi yang salah, pembangunan yang mengejar pertumbuhan semu, ekonomi ekstraktif yang menyembunyikan biaya kerusakan, kekuasaan yang dikonsentrasikan pada oligarki, dan hukum yang tunduk pada modal. 

Argumen yang kerap disampaikan oligarki bahwa “negara maju pun dulu merusak lingkungannya” pun sesat dan berbahaya. Planet ini kini berada di ambang batas daya dukung. Tidak ada ruang lagi untuk mengulang kesalahan sejarah.


Alih-alih melanggengkan kerusakan yang bakal membawa kita ke jurang bencana ekologis lebih dalam, kami menuntut keadilan ekologis. 

Jalan Keadilan Ekologis 

Keadilan ekologis adalah gagasan sekaligus kompas perjuangan. Ia menempatkan manusia, alam, dan generasi mendatang dalam satu kesetaraan. Keadilan ekologis bukan sekadar soal kelestarian, tapi soal hak hidup. 

Kami menegaskan: 

1. Bahwa bumi dan seluruh ekosistemnya memiliki hak untuk hidup dan memulihkan diri.

2. Bahwa generasi mendatang berhak mewarisi bumi yang layak huni bersama. 3. Bahwa hasil kekayaan alam harus dimanfaatkan secara adil, bukan dimonopoli oleh segelintir elite. 

4. Bahwa rakyat memiliki hak menentukan arah pembangunan, bukan menjadi korban keputusan sepihak. 

5. Bahwa masyarakat adat dan lokal adalah penjaga pengetahuan dan ruang hidup; hak mereka untuk mengelola sumber daya harus dilindungi. 

6. Bahwa transisi energi yang adil dan demokratis harus menjadi pilar utama, meninggalkan ketergantungan pada energi fosil yang menghancurkan bumi. 

Pasal 28H dan 33 UUD 1945 memberi mandat jelas: negara wajib melindungi rakyat dan mengelola bumi, air, dan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kami menuntut janji itu ditepati. 

Prinsip Perjuangan 

1. Kami berdiri di atas keyakinan bahwa keadilan ekologis bukan sekadar isu lingkungan, melainkan perjuangan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. 

2. Kami menolak neoliberalisme, menolak imperialisme hijau dan menolak pembangunan yang menyingkirkan rakyat demi modal. 

3. Kami menolak kompromi dengan perusakan lingkungan.

 4. Kami memilih berpihak pada mereka yang paling tertindas.

5. Kami percaya perubahan hanya lahir dari solidaritas lintas pulau, lintas komunitas, lintas generasi, dan lintas bangsa.

Seruan Aksi

1. Kami menyerukan kepada pemerintah: hentikan perampasan tanah, akui dan lindungi hak rakyat atas ruang hidup, air, dan wilayah kelola. Kami menyerukan kepada masyarakat sipil: satukan barisan, karena tanpa persatuan, tak ada perubahan.

2. Kami menyerukan kepada akademisi dan jurnalis: gunakan pengetahuan untuk membela kehidupan, bukan kepentingan pasar.

3. Kami menyerukan kepada komunitas global: hentikan imperialisme hijau dan proyek-proyek pembangunan yang merampas tanah dan laut kami.

4. Kami menyerukan kepada generasi muda: ambil peran, karena masa depan tidak menunggu.

5. Untuk menegaskan komitmen ini, kami menetapkan 20 September sebagai Hari Keadilan Ekologis Nasional dan mendesak pemerintah memperjuangkannya sebagai Hari Keadilan Ekologis Internasional.

Deklarasi ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang merebut masa depan. Kami tahu jalan ini terjal, tapi kami memilih melangkah bersama. Bumi bukan warisan leluhur, melainkan titipan generasi mendatang.

Mari kita hentikan perampasan, mari kita rebut kembali kehidupan. Kita tak sedang melawan alam; kita sedang melawan keserakahan. Untuk Indonesia yang adil, lestari, dan bermartabat. Sumba, 20 September 2025