BRG: Polisi Boleh SP3 11 Perusahaan, Sanksi Administrasi Menanti

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menanggapi Surat Pemberhentian Perkara Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 11 korporasi perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015 silam, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead menduga ada dua penyebab dikeluarkan suran izin tersebut.

 

Menurutnya SP3 dikeluarkan kemungkinan disebabkan, pertama karena tidak cukupnya bukti yang bisa memberatkan perusahaan.

 

"Kalau SP3 yang dikeluarkan bisa ada dua permasalahannya. Pertama karena bukti-bukti kurang kuat. Ini yang tahu Polda ya kan. Kalau bukti kurang kuat untuk kedepannya apa yang harus diperkuat untuk lain kalinya," ucapnya, Rabu, 20 Juli, 2016.

 

BACA JUGA: Kapolda: 11 Perusahaan Pembakar Lahan Belum SP3


 

Kedua, menurutnya, terkait persoalan peraturan saat ini. "Kalau peraturan berarti kita harus memperkuat peraturannya agar lain kali tidak terjadi lagi," tambahnya.‎

 

Nazir meyakini 11 perusahaan yang telah dihentikan penyelidikannya masih akan dikenakan sanksi lainnya dari pemerintah, terkait sanksi administrasi.

 

"Tapi itu bisa di cek di Kementerian LHK, itu ke-11 perusahaan yang telah di SP3 sanksi Administrasi dari pemerintah tidak akan berhenti," tegasnya.

 

KLIK JUGA: Ini Komentar Polda Soal 15 Perusahaan Sawit dan Hutan yang Dibebaskan

 

Jika ada sanksi pidana yang tidak berjalan, menurut Nazir akan ada sanksi administrasi yang akan diberlakukan.

 

"Itu kan ada beberapa perusahaan yang telah dicabut izinnya. Kemudian diberikan lagi izinnya, tidak seperti itu. Kalau sanksi pidananya tidak berjalan kan ada sanksi administrasinya yang masih tetap akan berjalan. Jadi ada sanksi lain terhadap korporasi yang kami anggap sengaja membakar dan lahannya terbakar," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline