Walhi Riau Tak Gentar Meski Kalah di Praperadilan

Walhi-Riau.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Riau menegaskan tak akan surut mundur dari perjuangan untuk memperjuangkan lingkungan hidup meski gugatan pra peradilan mereka terkait SP3 PT Sri Riang Lestari (SRL) ditolak oleh hakim tunggal Sorta Ria Neva, Selasa, 22 November 2016 lalu.

 

Deputi Walhi Riau, Boy Even Sembiring mengatakan akan tetap melakukan alternatif lain dalam usaha memaksa kepolisian membuka kembali kasus 15 perusahaan yang telah diterbitkan penghentian penyidikannya oleh Polda Riau dan Polres Pelalawan.

 

"Kami yakin kekalahan kami yang lalu bukan akhir dari perlawanan kami. Ini adalah perjuangan yang akan lebih kuat karena setelah ini konsolidasi akan jauh lebih masif lagi," kata Boy, Kamis, 24 November 2016.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Ditolak, Walhi Riau: Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Ahli

 

Menurutnya, dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Riau sangat tak memiliki komitmen terhadap pro lingkungan hidup. Pasalnya sejauh ini beberapa gugatan yang telah dilayangkan oleh LSM lingkungan kebanyakan ditolak dalam ranah peradilan.


 

Pada tahun 2013 lalu, Walhi nasional melakukan gugatan legal standing kepada negara atas bencana asap yang terjadi di Riau. Sebanyak 19 pihak digugat oleh Walhi nasional termasuk 12 kepala daerah yang ada di kabupaten kota serta gubernur Riau.

 

"Namun gugatan itu ditolak karena kita tak memasukkan Kementerian Pertanian dalam pihak tergugat," kenangnya.

Klik Juga: Hakim Suka Vonis Mati Ini Diadukan Walhi Riau ke KY

 

Untuk selanjutnya, Boy menjelaskan akan mencari kembali alat bukti baru untuk menggugat kembali praperadilan SP3 perusahaan pembakar lahan di Riau.

 

Sebelumnya kata Yadi Utokpy SH dalam praperadilan tak berlaku asas Nebis In Idem yakni dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat kita temui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

"Kita bisa melakukan gugatan kembali jika kita nantinya menemukan temuan bukti baru," tegas Yadi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline