Inilah Tujuan Tim Advokasi Melawan SP3 Riau Gugat Polda Riau

Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim advokasi melawan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Riau menggugat Polda Riau bertujuan salah satunya ingin mengajak masyarakat yang masih peduli terhadap masalah surat yang telah dikeluarkan Polda Riau pada 2015 lalu untuk bekerja melakukan langkah yang sama.

 

"Sebenarnya tujuan kami ini salah satunya ingin membuka pintu hati teman-teman masyarakat, NGO, aktifis, LSM untuk melakukan hal yang sama, artinya terhadap kasus SP3 ini," ucap Ketua tim advokasi melawan SP3 Riau, Zulkifli, Rabu, 19 Oktober 2016.

 


Tujuan kedua, lanjutnya adalah meminta kepada kepolisian untuk kembali membuka kasus yang telah mereka hentikan yang dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Baca Juga: Tim Advokasi Melawan SP3 Riau Gugat Polda Riau

 

"Juga kami ingin kasus ini kembali dibuka oleh Polda Riau karena dampak yang ditimbulkan oleh penerbitan SP3 itu begitu besar bagi rakyat Riau," katanya.

 

Sebelumnya, Tim advokasi melawan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diketuai Zulkifli menyambangi Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru untuk mengajukan permohonan gugatan terhadap Polda Riau yang telah menerbitkan SP3 kepada 15 perusahaan diduga terlibat kebakaran lahan dan hutan pada 2015 lalu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline