Kapolda: 11 Perusahaan Pembakar Lahan Belum SP3

Karhutla.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto membantah telah mengeluarkan izin SP3 (Surat Pemberhentian Perkara Penyidikan) 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memegang izin Hak Guna Usaha, seperti yang dikatakan Jikalahari.

 

"Kata siapa (SP3 11 perusahaan sawit)? Polda Riau masih mengusutnya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2016.

 

Dia mengatakan kasus tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Perlu bukti yang kuat untuk menaikkan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Inilah 11 Perusahaan Pembakar Lahan yang Mendapat SP3 dari Polda Riau


 

"Silahkan tanya ke bagian yang menanganinya Ditreskrimsus. Kawan-kawan media bisa bertanya kesana," jawab Kapolda.

 

Polda Riau menangkap 91 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan di sepanjang tahun ini. Namun, Aktifis lingkungan hidup Jikalahari mengatakan bahwa tersangka itu hanya mendapat perintah dari cukong.

 

"Hasil investigasi kami, ada beberapa perusahaan, oknum aparat dan oknum wartawan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline