Usai Diperiksa KPK, Mantan Kabiro Keuangan Hindari Wartawan

M-Yafiz-bersaksi-di-Sidang-Suap-APBD.jpg
PELAKSANA Tugas Sekretaris Daerah Provinsi (Plt Sekdaprov) Riau, Muhammad Yafiz, saat bersaksi dengan terdakwa mantan anggota DPRD Riau, Kirjuhari, Kamis (29/10/2015), di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. (RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Riau, Jonli menolak memberikan keterangan usai pemeriksannya sebagai saksi dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014 dan 2015 lalu.

 

Jonli menjawab dengan tergesa-gesa sambil masuk mobil nya yang terparkir tak jauh dari ruangan pemeriksaan. "Tak ada yang berubah. Pertanyaan masih sama saja dengan pertanyaan yang sebelumnya," ujar Jonli bergegas pergi, Rabu (27/4/2016).

 

Plt Sekda Pemprov Riau, M Yafiz keluar beberapa menit setelah Jonli. Ia keluar dan memberi keterangan bahwa pertanyaan yang ditanya hampir seluruhnya sama dengan pertanyaan pada tahun 2015 lalu.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Plt Sekda Riau

 

"Cuma paling ada tambahan sedikit seperti pertemuan diam-diam yang dilakukan Pak Johar dan Pak Anda di kediaman Pak Annas waktu itu," jelas Yafiz.


 

Selain itu penyidik, katanya hanya menanyakan mekanisme lengkap proses pengesahan APBD Riau pada tahun 2014 dan 2015 lalu.

KLIK JUGA: Mantan Kabag Protokoler Pemprov Riau Diperiksa KPK

 

Selain Yafiz dan Jonli, pejabat yang terperiksa hari ini adalah Kasubag Pers Pemprov Riau Fahmi, mantan Kabag Protokoler Fuadilazi, mantan Anggota DPRD Riau Toni Hidayat serta beberapa staf DPRD dan Pemprov Riau lainnya.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline