Jaksa KPK Segera Eksekusi Bupati Rokan Hulu, Suparman

Suparman-disambut-pendukung.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) segera mengeksekusi Bupati Rokan Hulu, Suparman, usai salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dalam kasus Suap APBD Riau. 

Pada Rabu, 8 November 2017 lalu, Majelis Hakim tingkat kasasi, beranggotakan MS Lumme, Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap, mengabulkan tuntutan JPU KPK untuk terdakwa 2, Suparman dan menolak perbaikan JPU KPK, Terdakwa 1, Johar Firdaus. 

"Ketika putusan kita terima akan segera kita eksekusi, dikarenakan ini merupakan upaya hukum yang terakhir," kata JPU KPK, Tri Anggoro Mukti kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 11 November 2017. 

Saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa KPK, Tri Hanggoro, menuntut Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dengan ancaman penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan Johar Firdaus dituntur enam tahun penjara dikurangi selama masa dalam penahanan.

Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan

"Untuk terdakwa satu, Johar Firdaus dituntut selama enam tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 26 Januari 2016.

Selain itu, Johar juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta atas korupsi yang telah disangkakan kepadanya.

Sedangkan Suparman dituntut penjara selama empat tahun enam bulan penjara, dikurangi subsider selama masa penahanan dan denda yang sama yakni sebesar Rp 200 juta.

"Pihak-pihak agar menghormati putusan kasasi ini dan bersikap kooperatif," saran mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak tersebut. 

Saat ditanyakan, apakah ia sudah mengetahui putusan kasasi MA tersebut, ia mengakui sudah mengetahui. Namun, hingga kini, Tri Hanggoro dan KPK belum menerima salinan putusan Suparman dan Johar Firdaus tersebut. 

Suparman


RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA

Suparman saat meninggalakan PN Pekanbaru dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kamis, 26 Januari 2017.

"Putusan belum kita terima dari MA," pungkasnya. 

Sebelumnya, karir politik Bupati Rohul, Suparman, harus berakhir di tangan Artidjo Alkostar. Ketua Hakim Agung Kamar Pidana ini memutuskan menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPRD Riau dari Partai Golkar tersebut. 

Dalam tuntutan dibacakan JPU KPK, Tri Anggoro Mukti, Kamis, 26 Januari 2017, Suparman dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi subsider selama masa penahanan dan denda yang sama yakni sebesar Rp 200 juta.

Sedangkan untuk Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus, selain Artidjo, Majelis Hakim beranggotakan MS Lumme dan Krisna Harahap, memutuskan menolak perbaikan JPU dan tetap pada vonis di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, lima tahun enam bulan penjara. 

Putusan untuk kedua politisi Partai Golkar Riau tersebut diputuskan Rabu, 8 November 2017, dengan nomor register: 2233 K/PID.SUS/2017 dan surat pengantar W4.U1/4825/HK.01.TPK?IX/2017.

Juru bicara MA, Abdullah, membenarkan perkara tersebut telah diputus. Hanya saja salinan putusannya belum dimasukkan ke website MA karena masih di majelis hakim. Ia memastikan permohonan kasasi JPU untuk terdakwa yang juga Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kabul.

"Amar putusan belum tahu saya. Yang jelas kasasinya jaksa dikabulkan. Dan jaksa mesti tidak terima toh, dibebaskan ndak terima toh. Nah, kalau dikabulkan biasanya sebaliknya," ujar Abdullah, dilansir dari jpnn.com, Jumat, 10 November 2017. 

Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Hanya 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jangan Senang Dulu Vonis Bebas, KPK Tunggu Suparman Di MA

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, Tri Anggoro Mukti, akhir Januari 2017, subsider kurungan itu sebagai pidana pengganti selama tiga bulan dengan perintah agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kedua terdakwa pernah merasakan kursi empuk di DPRD Provinsi Riau itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf A RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, pertama kali di Riau, perkara korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus bernasib malang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Non-aktif, Suparman, Kamis, 23 Februari 2017.

Selain divonis bebas, Suparman juga mulai hari ini bisa menghirup udara bebas usai Majelis Hakim diketuai Rinaldo Triandiko, menolak segala tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ketua Majelis Hakim, Rinaldo Triandiko mengatakan, tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah ataupun bersalah sebagaimana telah dituduhkan kepadanya dalam kasus dugaan Tipikor pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 silam.

Kasasi perkara Suparman dan Johar Firdaus ini diajukan oleh JPU KPK dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk I: 62/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pbr, masuk 26 September 2017, dan didistribusi 27 Oktober 2017.

Sebagai pihak termohon atau terdakwa adalah Terdakwa I Johar Firdaus dan Suparman terdakwa 2. Amar putusan terhadap Terdakwa , Suparman majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU, sedangkan terhadap terdakwa 1, majelis hakim menolak perbaikan JPU.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id