Kirjuhari Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang-Tuntutan-Ahmad-Kirjuhari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal kepada terdakwa Kirjuhari selama 4 Tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa yang bernama lengkap Ahmad Kirjuhari ini selain divonis 4 tahun penjara, juga diberikan hukuman pidana tambahan yaitu denda sebesar Rp200 juta.

 

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Masrul, SH MH mengatakan, bila Kirjuhari tidak membayar denda yang ditetapkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara. "Masa hukuman tersebut akan dikurangi dengan jumlah masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani terdakwa selama perkara berlangsung," ucap Hakim Masrul dalam amar putusan sidang, Kamis (17/12/2015). (BACA JUGA: Kuasa Hukum Kirjuhari Bersikukuh Kliennya Tidak Salah)

 

 

Ahmad Kirjuhari terbukti bersalah telah melakukan tindakan suap kepada beberapa anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Menurut majelis hakim, tindakan tersebut dilakukan oleh Kirjuhari secara bersama-sama. 


 

Pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Kirjuhari tidak disepakati oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum tidak membuktikan terdakwa tidak bersalah dari tindakan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.(KLIK JUGA: Menyesal, Kirjuhari Menangis di Depan Hakim)

 

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada beberapa orang anggota DPRD yakni Johar Firdaus, Ricky Hariansyah dan Gumpita," kata Hakim Masrul.

 

Majelis hakim membenarkan jumlah uang yang digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap beberapa orang anggota DPRD Riau. Menurut penghitungan JPU KPK, Kirjuhari menerima uang Rp1 miliar lebih Rp10 juta.

 

Berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi dihadirkan di persidangan telah terbukti uang diterima Kirjuhari bukanlah Rp 900 juta," kata Ketua Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro

 

Ahmad Kirjuhari merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lalu. Ia tersandung kasus penyuapan terhadap beberapa anggota DPRD Riau. Uang suap ia terima dari Gubernur Riau non-aktif, Anas Maamun. Suap tersebut digunakan untuk meloloskan pembahasan dan pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 yang disahkan pada 2 September 2014 lalu.