Kalian Maju, Aku Siap Mati..

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses eksekusi lahan seluas dua hektar di Jalan Pesantren Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, Kamis (3/12/2015), berlangsung ricuh. Warga menilai pelaksanaan eksekusi tidak tepat karena upaya perlawanan di pengadilan masih berlangsung, namun proses eksekusi sudah dilakukan.

 

Puluhan warga memadati ruas jalan menuju lahan yang dipersengketakan antara 17 Kepala Keluarga (KK) dan Chenny Taher. Tidak sampai di situ, warga juga menutup jalan dengan tumpukan kayu dan ban. Tumpukan itu dibakar sebagai upaya penghadangan terhadap petugas yang melakukan eksekusi.

 

Tak ingin ada kericuhan, petugas kepolisian yang mengawal proses eksekusi, terlihat merapatkan barisan dengan dilengkapi tameng dan pemukul. Petugas pun memadamkan api yang membara dan menghasilkan asap tebal dengan menyemprotkan air dari selang yang telah disiapkan.

 

Tidak terima hal tersebut, warga kemudian menghujani petugas dengan batu dan benda-benda lainnya. Bahkan, sejumlah wanita tampak menangis histeris menghadapi proses eksekusi tersebut.

 

"Seperti ini nasib rakyat kecil. Kalian (polisi) bukannya membantu kami malah tegak bersama mereka (eksekutor)," teriak seorang ibu sambil menghadang pergerakan polisi yang mencoba mensterilkan jalan.

 

Bahkan, sang ibu juga sempat mengancam untuk mengorbankan nyawanya, jika petugas meneruskan proses eksekusi lahan yang mulai dipersengketakan semenjak tahun 1900-an tersebut.

 

"Kalian maju, aku siap mati. Aku tak peduli," lanjutnya meradang. Namun, hal tersebut urung terjadi karena ibu tersebut langsung diamankan warga lainnya.

 

Petugas terus bergerak menyisir jalanan, sehingga warga yang sebelumnya memadati jalanan bergeser ke tepi. Sementara, alat berat berupa eskavator mengikuti di belakang brikade pasukan polisi yang mensterilkan jalan.

 

Karena tidak bisa berbuat apa-apa lagi, ratusan warga hanya bisa memandangi petugas melaksanakan eksekusi. Sejumlah batang sawit dan tanaman lain yang berada di atas lahan, ditumbangkan. Begitu juga rumah-rumah yang sebelumnya telah dikosongkan penghuninya dalam sekejap rata dengan tanah. (BACA JUGA: Saksi Ahli; Seharusnya Pelepasan Kawasan Urusan Daerah, Bukan Pusat) 


 

Kepada wartawan, masyarakat yang terdiri dari 17 KK melalui Kuasa Hukumnya, menyayangkan proses eksekusi yang terkesan dipaksakan tersebut. Menurut Rohyal Hasibuan, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum warga menyebutkan, objek sengketa antara kedua belah pihak kabur.

 

"Menurut saya, eksekusi ini tidak benar. Seharusnya, dalam berita acara eksekusi harus jelas dulu batasnya. Pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan surat ukur. Sekarang kan tidak, ini main tunjuk aja. Tidak pernah dilakukan rekonstruksi surat ukur," ungkap Rohyal Hasibuan di sela-sela proses eksekusi.

 

Rohyal menduga objek sengketa ini kabur. Menurutnya, Jalan Pesantren ada dua. Dia menduga, objek sengketa yang dipermasalahkan pihak pemohon eksekusi adalah bukan objek yang dieksekusi sekarang.(Klik Juga:Kuasa Hukum Kirjuhari Bersikukuh Kliennya tidak Salah

 

"Sertifikat awalnya itu ada Bukit Barisan, Tangkerang Timur. Sebagian lahan itu ada di Tangkerang Timur. Sementara, surat orang itu (pemohon) kulim semuanya. Pelaksanaan eksekusi yang dibacakan tadi, berada di Kulim semua," kata dia.

 

Rohyal juga mengatakan proses eksekusi tersebut tidak tepat. Karena kliennya masih ada upaya perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, proses tersebut masih bergulir di pengadilan.

 

"Upaya perlawanan masih dilakukan, namun mereka langsung saja mengeksekusi. Ini tidak benar. Pihak BPN juga tidak terlihat di sini," pungkasnya.

 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum pihak pemohon, Andika Surya Saputra, menyebut kalau pelaksanaan eksekusi ini diawali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

"Perkara ini sudah inkrah. Makanya, dilakukan eksekusi," sebut Andika.

 

Dikatakannya, objek yang dieksekusi ini telah dipersengketakan kedua belah pihak sejak 2010 silam. "Sebelumnya, pada 1996 sudah juga dimulai. Di situ perkara induknya," ujar Andika.

 

Saat ditanya mengenai tudingan pihak warga kalau objek sengketa tidak jelas, Andika menjawab diplomatis. "Silakan saja. Yang jelas, dalam putusan tersebut sudah sah dan menyatakan klien kami menang. Perintah pengadilan, lahan ini harus dikosongkan," tegasnya.

 

Dijelaskannya, kliennya telah lama memiliki lahan tersebut. Karena, Chenny Taher selaku pemohon tidak berdomisili di wilayah tersebut, lahan tersebut akhirnya ditempati oleh warga.

 

"Mereka numpang nanam. Hingga mereka membuat rumah permanen. Bahkan, sudah ada RT dan RW. Mereka lah yang buat surat tanah itu," terangnya.

 

Namun, menurut Andika, surat warga yang memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) telah dibatalkan pihak pengadilan. "Mereka punya surat SKGR. Sementara, kita sertifikat," pungkasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

(Sumber: Merdeka.com)