RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti keluhan ratusan pedagang Sentra Trade Center (STC) terkait tidak diperpanjangnya Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 133 unit ruko di kawasan tersebut.
Usai menggelar rapat dengar pendapat bersama para pedagang, jajaran legislatif langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat langsung kondisi ruko yang telah disegel dan dipasangi pemberitahuan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan sidak dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dikeluhkan para pedagang sebelum DPRD mengambil langkah lebih lanjut.
"Hari ini kami menerima aspirasi dari para pedagang Pasar Pusat STC, termasuk 133 pedagang yang menyampaikan keluhannya kepada DPRD. Setelah menerima aspirasi, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi ruko yang disegel maupun yang dipasang pemberitahuan," kata Robin, Senin 3 Agustus 2026.
Selain meninjau kondisi ruko, rombongan DPRD juga mendatangi kantor perwakilan PT Mutiara Berlian (Misberindang) yang berada di lantai atas kompleks STC. Namun, upaya menggali informasi dari pihak pengelola belum membuahkan hasil maksimal karena saat itu hanya terdapat seorang staf di lokasi.
"Kami juga datang ke kantor perwakilan Misberindang untuk menggali informasi. Namun saat itu hanya ada satu orang, sehingga informasi yang kami dapatkan belum lengkap," ujarnya.
Untuk mengurai persoalan tersebut, DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat lintas komisi dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik HGB tersebut. Rapat akan melibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN), para pedagang, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan.
"Kami akan segera memanggil seluruh pihak terkait, baik Pemko, pedagang maupun BPN. Semua akan kami dudukkan bersama untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat," tegas Robin.
Berdasarkan aspirasi yang diterima DPRD, para pedagang mengaku telah memiliki HGB atas ruko yang mereka tempati. Namun, ketika masa berlaku HGB berakhir, permohonan perpanjangan disebut tidak dikabulkan. Di sisi lain, muncul informasi bahwa aset tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Itu yang disampaikan pedagang kepada kami. Mereka sudah memiliki HGB, tetapi sekarang tidak diperpanjang dan rukonya akan diambil alih oleh Pemko. Tentu nanti kami akan mempelajari seluruh dokumen yang ada dalam rapat bersama para pihak," jelasnya.
Robin menegaskan DPRD akan mengkaji seluruh aspek hukum dalam persoalan tersebut sebelum mengambil sikap. Menurutnya, hak para pedagang harus mendapat perlindungan, mengingat mereka memperoleh ruko melalui mekanisme pembelian yang sah.
"Pedagang ini harus dilindungi karena mereka mendapatkan ruko tersebut dengan cara membeli. Tidak bisa begitu saja hak mereka dihilangkan tanpa ada kejelasan. Semua dokumen dan aturan yang berlaku akan kami teliti sebelum mengambil kesimpulan," katanya.
Saat ditanya mengenai alasan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang HGB, Robin mengaku DPRD hingga kini belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah. Informasi yang diperoleh saat ini masih berasal dari keterangan para pedagang sehingga perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak.
"Informasi yang kami terima sementara, Pemko tidak mau memperpanjang HGB karena akan mengambil alih ruko tersebut. Namun itu baru satu sisi, sehingga seluruh pihak akan kami panggil agar persoalan ini menjadi terang dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
DPRD Pekanbaru berharap pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang maupun pemerintah, sehingga polemik HGB 133 ruko di Sentra Trade Center tidak berlarut-larut.

