RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru belum menemukan titik akhir. DPRD Kota Pekanbaru kini meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pihak melalui Focus Group Discussion (FGD) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengatakan FGD diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai status HGB sekaligus mencari solusi yang tetap berada dalam koridor aturan, namun tidak mengabaikan kepentingan para pedagang dan pemilik toko.
Hal itu disampaikan Azwendi setelah DPRD menerima aspirasi dan menggelar rapat bersama para pedagang, pemilik kantor dan toko, serta pengelola PT Makmur Papan Permata (MPP), Senin lalu.
Menurut Azwendi, DPRD bersama lintas komisi, yakni Komisi I, II dan IV, serta Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Pemko Pekanbaru, telah mendengarkan langsung keresahan masyarakat terkait masa depan ruko STC.
Dalam kesempatan tersebut, Azwendi juga meluruskan informasi yang berkembang terkait adanya rekomendasi kementerian yang disebut menjadi dasar kebijakan Pemko Pekanbaru mengenai HGB STC.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, tidak terdapat rekomendasi tertulis dari kementerian yang secara khusus menyatakan HGB ruko STC tidak dapat diperpanjang.
"Saya mau meluruskan dulu, Pemerintah Kota menyatakan bahwasanya tidak ada rekomendasi tertulis. Melainkan adalah hasil konsultasi. Hasil konsultasi tentu ada saran atau masukan kepada Pemko, tetapi tidak tertulis secara langsung," ujar Azwendi, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, konsultasi mengenai persoalan STC sebelumnya memang telah dilakukan oleh Pemko maupun perwakilan pedagang ke sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hasil konsultasi tersebut perlu ditempatkan secara tepat dan tidak serta-merta dipahami sebagai rekomendasi tertulis yang mengikat.
Azwendi menilai, persoalan HGB STC harus diselesaikan dengan mengacu pada regulasi tertulis. Ia menyebut aturan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi dasar yang harus diperhatikan dalam menentukan kebijakan.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu memberikan penjelasan secara komprehensif kepada para pedagang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Karena itu, DPRD meminta Pemko tidak terburu-buru mengambil langkah eksekusi sebelum seluruh pihak mendapatkan penjelasan dan kesempatan menyampaikan pandangannya.
"Kesimpulan sementara, kami meminta Pemko untuk mengundang seluruh pihak dan melakukan FGD. Jangan langsung main eksekusi tanpa ada sosialisasi atau penjelasan secara komprehensif, serta solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah," tegasnya.
FGD yang didorong DPRD Pekanbaru diharapkan tidak hanya menjadi forum antara pemerintah dan pedagang. Seluruh pihak yang memiliki kepentingan maupun kewenangan terhadap persoalan STC dinilai perlu dilibatkan.
Azwendi menyebut perwakilan pedagang, pemilik toko, PT MPP selaku pengelola sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria hingga Kemendagri perlu dihadirkan dalam forum tersebut.
Dengan keterlibatan seluruh pihak, DPRD berharap persoalan status HGB dan pemanfaatan aset STC dapat dibahas secara terbuka berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Selain mendorong FGD, Azwendi juga menyarankan Pemko Pekanbaru membentuk tim khusus untuk menangani persoalan STC maupun kebijakan lain yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, unsur DPRD juga perlu dilibatkan dalam tim tersebut agar legislatif memiliki pemahaman yang sama ketika menerima pengaduan dari masyarakat.
"Harapan kami, tim dari Pemko ke depannya yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan kebijakan masyarakat bisa melibatkan DPRD, supaya kami lebih paham ketika masyarakat mengadu ke dewan," katanya.
Azwendi menegaskan DPRD pada prinsipnya tetap mendukung penyelesaian persoalan STC berdasarkan aturan hukum. Namun, kepastian hukum tersebut tidak boleh berjalan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, pemerintah harus mampu mencari titik temu antara kepentingan pengelolaan aset daerah dengan keberlangsungan usaha para pedagang.
"Kita tetap harus berdiri di atas ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak atau kepentingan pihak manakah pun," pungkas Azwendi.

