RIAU ONLINE, BATANG HARI - Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia 2010-2013, Prof Dr Eman Suparman, SH, MH, mengatakan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Batang Hari, tidak bisa dilakukan.
Alasannya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sama sekali tidak menyebutkan secara rinci dan pasti lahan serta luasan areal akan dieksekusi, termasuk berada di luar kewenangan wilayah hukumnya.
"Tidak ada hak Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk mengeksekusi lahan yang ada di kabupaten lain, walaupun itu ada di amar putusan Mahkamah Agung. (Itu) tidak bisa, kewenangan itu tidak ada," jelas Guru Besar Perdata Universitas Padjajaran (Unpad) ini, Jumat, 28 Agustus 2026, saat bersaksi dalam sidang perlawanan eksekusi di PN Muara Bulian, Batang Hari, Jambi.
Eman mengatakan, bukti-bukti diajukan PT Berkat Sawit Utama (BSU) dalam sidang perlawanan eksekusi sudah mendukung semua. Jangan karena kesalahan dilakukan oleh Mahkamah Agung, seolah-olah eksekusi itu boleh kurang, tapi tidak boleh lebih. Jelas pasti lebih, kalau tidak jelas batas-batas tanahnya.
"Apalagi ada wilayah di luar Kabupaten Batang Hari. Jadi kesalahan-kesalahan, keliru itu, kekeliruan terjadi di dalam putusan Mahkamah Agung juga. Putusan MA itu menyebutkan boleh kurang, tapi tidak boleh lebih. Pasti lebih. Ada lahan atau objek sengketa di Kabupaten Muara Jambi, itu tidak pernah ada di dalam gugatan disebutkan," ungkap Ahli Perdata ini.
Guru Besar Hukum Unpad ini mempertanyakan kenapa tidak pernah desente saat persidangan berlangsung. Tidak pernah diperiksa ditempat oleh majelis hakim. Lalu, bagaimana bisa ini dieksekusi? "Nah ini putusan Mahkamah Agung itu non-eksekutabel, tidak bisa dieksekusi pada dasarnya," tegasnya.
Sidang perlawanan diajukan PT BSU, tutur Eman Suparman ini, sesungguhnya bukti-bukti disajikan sangat kuat bagi perusahaan tersebut untuk meminta penundaan eksekusi direncanakan akan dilakukan pada 2 September 2026 pekan depan.
Penggugat, kata Eman, merupakan sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) pada awalnya sudah difasilitasi ganti ruginya oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan perusahaan.
"Dengan demikian, surat-surat dikeluarkan Bupati Batang Hari dalam kasus sebelumnya, seharusnya itu diajukan pembatalannya di PTUN untuk dibatalkan. Sebenarnya mereka tidak punya hak lagi untuk menggugat, hilanglah legal standing mereka," jelas Eman Suparman.
Eman juga mengkritisi gugatan diajukan penggugat, Suku Anak Dalam (SAD) di PN Muara Bulian, Batang Hari. Padahal objek gugatan mereka ada juga di kabupaten lainnya yang bertetangga. "Tidak bisa dong, gugatan di sini diajukan di sana," tegasnya.
Ia menjelaskan, dari sekelompok penggugat yang menggugat lahan dikuasai oleh PT BSU, terdapat satu orang mengaku-ngaku bagian kelompok itu. Padahal, bersangkutan sama sekali bukan bagian itu. Hilanglah legal standing atau tidak punya hak untuk menggugat.
"Dia tidak punya legal standing, tidak punya hak untuk menggugat. Dia yang paling vokal kabarnya. Tidak boleh, harus Suku Anak Dalam (bukan orang luar)," ungkapnya.
Sidang Perlawanan Eksekusi di PN Muara Bulian, Batang Hari, Jambi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Farah Erifa Roni, SH, dengan hakim anggota Rizky Amalia, SH, MH, dan Cakra Budi Prasetyo, SH, MH.
Selain Prof Dr Eman Suparman, SH, MH, pihak Pelawan yang diwakili oleh kuasa hukum, Wajdi, SH, menghadirkan ahli agrarian, Dr Iing R Sodikin Arifin, SH, CN, MH, M.Kn, dan ahli Geodesi Dr Lalu Akhmad Farhan.
Ahli Agraria, Dr Iing Sodikin Arifin mengatakan, saat ini tanah ulayat adat harus mendapat pengukuhan dan pengesahan dari negara, karena itulah hukum positifnya. Selain itu, tanah sudah memiliki hak, tidak boleh dilekatkan dengan hak lainnya di atas objek yang sama.
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan tanah milik negara yang dilakukan pelepasannya dari peruntukan Kawasan sebelumnya. Demikian juga jika tanah ulayat ingin dijadikan HGU harus dilepaskan oleh ninik mamak, seperti di Minangkabau, Sumatera Barat, kepada negara barulah terbit haknya.
"Tidak bisa ada hak di atas hak yang sudah ada sebelumnya. Tidak ada boleh ada hak ulayat di atas tanah negara dalam bentuk HGU," tegasnya.
Sidang perlawanan atas eksekusi lahan perkebunanan PT BSU ini berdasarkan putusan Kasasi MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025, diputus oleh Prof Dr H Hamdi, SH, MHum, sebagai Ketua Majelis, Dr Rahmi Mulyati, SH, MH, dan Dr Lucas Prakoso, SH, MHum, sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan pengembalian tanah ulayat seluas 1.329,31 hektare kepada Suku Anak Dalam.
Sementara itu, kuasa hukum PT BSU, Wajdi, SH, mengatakan ada kesalahan pertimbangan Mahkamah Agung terkait hak ulayat dan masyarakat adat itu sudah ada hukum positif seperti diatur dalam Putusan MK Nomor 35 tahun 2012. Ditindaklanjuti dengan Permendagi Nomor 52 tahun 2014.
"Keduanya menuntut adanya pengakuan dari negara. Jadi seperti disampaikan oleh Ahli, keberadaan masyarakat adat itu tidak serta-merta hanya didasarkan pada pengakuan sepihak," kata Wajdi.
Ia menegaskan, mesti ada pengakuan dari negara. Itulah yang diilustrasikan oleh Ahli dalam sidang perlawanan eksekusi. Jadi suatu badan hukum, seperti Muhammadiyah, itu harus berbadan hukum setelah ada pengakuan dari negara.
Begitu juga sebaliknya, di hak ulayat itu atau masyarakat adat, mempunyai legalitas selaku masyarakat adat, hak ulayat setelah ada pengakuan dari negara.
"Jadi hakim agung itu menyampingkan hukum positif itu. Itulah kesalahan pertimbangan dari MA. Termasuk juga perubahan konsep pertanahan semula dari vertikal menjadi horizontal. Makanya itu terpisah antara tanah dengan kepemilikan benda yang ada di atas tanah tersebut," ujarnya.
Sekarang ini, tinggal lagi bagaimana nanti Majelis Hakim ini berani memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap. Baik dari keterangan tertulis saksi dan ahli dihadirkan. Sebagai kuasa hukum, tuturnya, sangat yakin demi hukum itu harus dihentikan perkara itu.

