Saksi Ahli: Seharusnya Pelepasan Kawasan Urusan Daerah, Bukan Pusat

Sidang-PK-Rusli-Zainal.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Saksi Ahli yang dihadirkan oleh pemohon Gubernur Riau dua periode 2003-2013, Rusli Zainal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan Kementerian Kehutanan yang kini digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tak bisa mendominasi seluruh urusan pemerintahan seharusnya diserahkan pada pemerintah daerah.

 

Zudan mengatakan, era kali ini sudah berbeda jauh dengan era sebelum Reformasi, di mana seluruh urusan pemerintahan dapat dikuasai secara penuh oleh pemerintah pusat. Menurutnya hal ini menyalahi cita-cita reformasi. (Baca Juga: Rusli Zainal Hadirkan Petinggi Kemendagri di Sidang PK 

 

"Masalah perizinan dan pengelolaan hutan itu tak bisa lagi dimonopoli kewenangannya oleh pemerintah pusat, karena ini sangat tak sesuai dengan amanah desentralisasi sudah kita terapkan sejak reformasi lalu. Dan jelas ini merupakan kesalahan harus diluruskan," kata Mantan Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, dalam kesaksiannya di muka sidang dalam perkara PK yang diajukan oleh Rusli Zainal, Kamis (3/12/2015).

 

Ia mengatakan, jika hal ini dilakukan pada era sebelum reformasi, itu merupakan bukan suatu kesalahan karena memang dulunya menganut sistem sentralistik penuh.


 

"Sehingga ketika itu semua urusan kebijakan diserahkan kepada pusat dan daerah hanya bertugas menjalankan saja. namun sekarang persoalannya kita telah berada di zaman di mana kewenangan harus dibagi merata dari pusat hingga ke daerah," jelasnya. (Klik Juga: Kuasa Hukum Kirjuhari Bersikukuh Kliennya tidak Salah

 

Mengenai pemberian izin usaha pelepasan hutan dan lahan menurut Zudan mesti ada pembagian yang merata untuk mengimbangi kekuatan pusat dan daerah. Hal ini semata-mata dapat terjadi jika pemerintah pusat memiliki itikad baik untuk memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah.

 

"Pemerintah pusat harus memberikan sebagian kewenangannya dalam pemberian izin pelepasan kawasan hutan kepada daerah yaitu kepala daerah baik pada Gubernur dan Bupat maupun wali kota. Hal ini merupakan konsekuensi dari otonomi daerah yang sudah berlaku di negara kita," pungkasnya. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline