Sujud Syukur hingga Teriakan Takbir Massa untuk Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Massa-Sujud-Syukur.jpg
(Merdeka.com/fikri faqih)

RIAU ONLINE - Massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meneriakkan takbir dan sujud syukur untuk vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama, Selasa, 9 Mei 2017.

Dilansir dari Merdeka.com, begitu Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan, sejumlah demonstran kontra Ahok meneriakkan takbir dan sujud syukur serta melantunkan salawat.

Dari atas mobil komando, seorang demonstran mengingatkan massa agar tidak terpancing untuk bertindak rusuh. "Jangan sampai terpancing provokasi, kita satu komando, rapatkan barisan," ucapnya, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca Juga: Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dibawa Ke Rutan Cipinang. Langsung Ditahan?


Polisi memberi batas waktu selama 30 menit agar massa demonstran membubarkan diri.

"Saya selaku Kapolres Jakarta Selatan, sidang Basuki Tjahaja Purnama sudah selesai. saya minta massa untuk membubarkan diri dengan tertib," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Setiawan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline