Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang. Langsung Ditahan?

AHOk-Sidang1.jpg
(MERDEKA.COM/POOL/suara.com)

RIAU ONLINE - Gubernur DKI Basuki T Purnama dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang usai divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama, Selasa, 9 Mei 2017.

Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar membenarkan telah menerima permintaan dari pihak Kejaksaan terkait penahanan Ahok. "Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya," ujarnya, dikutip dari detikcom.

Baca Juga: Dua Tahun Penjara, Vonis Untuk Ahok


Asep menegaskan, Ahok tidak akan memperlakukan istimewa di Rutan Cipinang dan akan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Begitu pula dengan sel tahanan yang akan ditempati Ahok.

Dalam persidangan pagi tadi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan Ahok untuk ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah 2 tahun bui karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline