Kasus Bansos: Kisah Gubernur Gatot, Rio dan Jaksa Agung

Rio.jpg
(KOMPAS)

RIAUONLINE, JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho, Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara, mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam upaya "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013. Kasus itu kini sedang ditangani Kejaksaan.

 

Dalam pengakuannya kepada KPK, Gatot menyatakan memberikan uang kepada pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. "Tujuannya untuk orang Jaksa Agung," kata Gatot dalam dokumen yang diterima Tempo. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID. (KLIK: Patrice Rio Capella Resmi Ditahan KPK)

 

Selain terlibat dalam kasus korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, Gatot menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan hakim ini dilakukan agar PTUN membatalkan panggilan pemeriksaan Kejaksaan yang mencantumkan Gatot sebagai tersangka kasus bansos.

 

Dalam pemeriksaan KPK, Gatot mengaku menyerahkan duit Rp 500 juta kepada Evy Susanti. Istri Gatot yang juga menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan tersebut kemudian menyerahkan fulus kepada Kaligis. Belakangan, dari pengakuan Evy diketahui uang tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (BACA: Mengapa Riki Hariansyah Serahkan Uang Suap ke KPK?

 


Maruli membantah tudingan pernah menerima uang dari Kaligis. Namun ia tidak membantah jika disebut mendapat perintah dari Prasetyo untuk mengusut kasus itu. "Kasus ini saya tangani atas perintah Jaksa Agung," ujarnya kepada Istman M.P. dari Tempo, awal pekan lalu.

 

Dalam surat permohonan menjadi justice collaborator ke KPK, 27 September lalu, Gatot menuding Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berada di balik pengusutan kasus bansos oleh Kejaksaan. "Sudah dirasakan di awal karena perkara ini adalah perkara titipan partai," tutur Gatot. "Partainya Wakil Gubernur, yaitu NasDem." Tengku Erry memang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Sumatera Utara. Sedangkan Prasetyo pernah menjadi pengurus NasDem.

 

Gara-gara itu, dalam pemeriksaan KPK, Gatot mengakui sejumlah tindakan yang berhubungan dengan NasDem. Tak terkecuali upayanya berhubungan dengan Jaksa Agung M. Prasetyo. Gatot mengaku memohon kepada Kaligis agar menghubungkannya dengan Jaksa Agung. (LIHAT: Riki: Jatah Anggota Lain Dialihkan ke Ketua DPRD)

 

Karena Kaligis tidak bisa mempertemukannya dengan Prasetyo, ia meminta bantuan Patrice Rio Capella. Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dalam pertemuan di Hotel Mulia tersebut, Gatot mengungkapkan bahwa Rio berjanji menyampaikan masalah penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung. Duit kepada Rio, menurut Gatot dalam pengakuannya, merupakan ungkapan terima kasih lantaran Rio telah membantu penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung.

 

Gatot, dalam pemeriksaan KPK, juga mengaku dimintai dana untuk Kejaksaan Agung oleh OC Kaligis sebagai upaya menjalin komunikasi dan memperoleh informasi. "Serta membuat aman perkara saya yang ditangani Kejaksaan Agung," ucap Gatot, seperti ditirukan seseorang yang mengikuti jalannya pemeriksaan.

 

Jaksa Agung Prasetyo membantah semua pengakuan Gatot. Dia juga menampik tudingan berhubungan dengan Kaligis. "Sudah saya jelaskan, tidak ada hubungannya dengan saya," kata Prasetyo.