RIAU ONLINE, SIAK - Warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, memberikan hadiah umrah kepada Bripka Sadeg, penyidik Satreskrim Polres Siak setelah mengungkap kasus kehilangan saldo rekening sebanyak Rp1,1 miliar.
Suhar, suami dari korban, Marmi, mengatakan pemberian hadiah umrah tersebut sebagai bentuk rasa syukur dan terimakasih karena kasus pencurian uang di tabungan ATM milik istrinya terungkap dan uang kembali dengan utuh.
“Awalnya kami sempat bingung selama proses penyelidikan dan penyidikan Sadeg diberi uang tidak pernah mau, selalu menolak, bahkan kami jadi khawatir kalau laporan tidak akan ditindak lanjuti mengingat tidak sedikit orang-orang yang mengatakan apabila berurusan dengan Polisi harus menggunakan uang,” ucap Suhar.
Setelah kasus tersebut berhasil diungkap dan pelaku tertangkap, uang dari saldo rekening istrinya dipulihkan diganti oleh pihak bank. Setelah berdiskusi, Suhar dan istrinya sepakat mengajak penyidik dari Polres Siak yang menangani perkara tersebut untuk menunaikan ibadah umrah bersama mereka.
“Akhirnya sepakat, kami berangkat umrah menjelang Ramadan kemarin. Kami juga sudah menganggap Sadek seperti anak kami sendiri,” tuturnya.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberi apresiasi berupa umrah kepada anggotanya. Ia berharap ibadah tersebut berkah bagi yang memberikan dan menerima.
Meski begitu, ia menegaskan penyelesaian kasus tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Apresiasi dari masyarakat berupa ibadah umroh tentu sangat luar biasa, menjadi motivasi bagi Polri untuk terus meningkatkan pelayanan,” ucap AKBP Sepuh, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pelaku R yang merupakan kepala unit bank BUMN cabang Lubuk Dalam memulai aksinya sejak 5 Juni 2025, dengan mendatangi rumah korban, yang merupakan nasabah prioritas untuk memberikan hadiah berupa nasi tumpeng dan sejumlah barang seperti tumbler, payung, kalender, serta dompet khusus penyimpanan kartu.
Kemudian, pelaku menyarankan korban untuk menyimpan ATM di dalam dompet kartu yang ia bawa dengan alasan agar tidak tercecer. Setelah kartu ATM diambil kemudian diserahkan, pelaku lantas memperagakan cara memasukan kartu ATM kedalam dompet tersebut.
"Tengok, pas kan buk, kalau di dompet ini, kan jadi rapi, tidak tercecer," katanya menirukan ucapan pelaku.
"Korban juga sempat terucap selama ini menyimpan kartu ATM didalam lemari bawah baju, jarang diutak atik karena takut kena hack, bahkan pin masih standar yang dibuat oleh bank," Imbuhnya.
Kemudian sembari menyampaikan informasi mengenai program undian dengan iming-iming peluang hadiah lebih besar bagi nasabah yang memiliki saldo tinggi korban diminta menunjukkan buku tabungan dan terlihat saldo rekening tercatat sekitar Rp1,6 miliar.
Namun tanpa sepengetahuan korban, dari empat kartu, pelaku hanya memasukan tiga kartu ke dalam dompet. Satu kartu disembunyikan di balik telapak tangannya saat memegang telepon genggam dan kemudian dimasukkan ke dalam saku pelaku.
Dompet kartu kemudian diletakkan kembali di atas meja bersama barang yang lain, Setelah itu pelaku berpamitan dan meninggalkan rumah korban.
Kemudian, kejadian terungkap pada 30 Juli 2025 ketika korban bersama suaminya mendatangi bank untuk menyetorkan uang hasil panen sawit sebesar Rp50 juta. Saat memeriksa rekening koran, korban terkejut karena saldo yang sebelumnya sekitar Rp1,6 miliar hanya tersisa sekitar Rp599 juta.
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi penarikan tunai secara bertahap sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total mencapai Rp1 miliar lebih. Penarikan dilakukan menggunakan kartu ATM melalui sejumlah agen bank di wilayah Pekanbaru.
Pihak bank kemudian menanyakan keberadaan seluruh kartu ATM korban. Saat diperiksa, satu kartu ATM yang terhubung dengan rekening utama tidak ditemukan di dalam dompet. Dugaan pun mengarah kepada pelaku yang diketahui sebagai orang terakhir yang memegang kartu tersebut.
Berdasarkan informasi internal, pelaku tidak lagi bertugas di bank tersebut sejak 10 Juni 2025 setelah dimutasi dan kemudian mengundurkan diri menyusul hasil audit internal atas perkara lain. Sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Pihak internal bank sempat melakukan klarifikasi terhadap oknum pegawai yang diduga menggelapkan dana nasabah sebelum kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian. Namun, saat itu pelaku terus berkelit dan membantah tidak melakukan.
Dengan rentang waktu hampir dua bulan sejak terungkapnya kejanggalan saldo rekening korban, pelaku diduga merasa perbuatannya tidak akan terdeteksi.
Namun situasi berubah setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, penyelidik dan penyidik Polres Siak melakukan pemeriksaan secara intensif. Sejumlah saksi dimintai keterangan, mulai dari mantan rekan kerja pelaku hingga kerabat yang diduga mengetahui alur transaksi. Langkah-langkah penyidik yang semakin mengerucut membuat pelaku merasa terdesak.
Sebelum dipanggil secara resmi oleh penyidik, pelaku sempat mendatangi korban dan mengakui perbuatannya. Ia membujuk korban agar mencabut laporan di kepolisian dengan janji akan mengembalikan kerugian. Namun proses hukum tetap berjalan.
Pada 2 Desember 2025, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, pelaku tidak dapat lagi mengelak setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pelaku resmi ditahan, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan.
Kepada penyidik pelaku mengatakan bahwasanya perbuatan tersebut ia lakukan dikarenakan ia kesal terhadap pihak manajemen internal bank atas hasil audit kinerjanya. Sehingga ia sengaja melakukan kesalahan agar kelak nama baik bank rusak di mata masyarakat.
Sedangkan uang dari saldo korban yang diambilnya ia habiskan untuk bersenang-senang di hiburan malam termasuk membeli narkoba jenis ekstasi serta membayar PSK.
Di sisi lain, setelah terungkap bahwa kerugian nasabah terjadi akibat perbuatan disengaja oleh oknum petugas bank, pihak bank melakukan pemulihan atau penggantian saldo korban sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kapolres Siak menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Ia menambahkan, kasus ini tergolong menggunakan modus dengan perencanaan matang. Pelaku dinilai memahami sistem perbankan serta cara menghilangkan atau mengaburkan jejak transaksi saat melakukan penarikan dana. Karena itu, penyidik memberikan perhatian khusus dalam mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke tahap pelimpahan dan persidangan di Kejaksaan Negeri Siak.

