Peresensi: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Buku Antropologi Hukum Kontemporer (Rajawali Pers–Raja Grafindo) karya Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., hadir dari kegelisahan yang sangat “praktis”: mengapa banyak persoalan hukum pidana tidak kunjung mencapai tujuan yang diinginkan?
Di Prakata, penulis merefleksikan bahwa hukum pidana kerap gagal menghadirkan keadilan dan kemanfaatan secara nyata; sementara itu, rujukan antropologi hukum di Indonesia terasa terbatas setelah karya-karya klasik Hilman Hadikusuma dan Koentjaraningrat.
Dari dua titik inilah buku ini mengambil posisi memperluas cara pandang hukum pidana dengan kacamata antropologi, di mana membaca hukum sebagai gejala sosial-budaya, bukan hanya teks pasal.
Bab 1 penulis mengantarkan pembaca pada fondasi tujuan hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, sekaligus menunjukkan paradoks dalam praktik pemidanaan. Penjara yang penuh, residivisme, dan dampak sosial pemidanaan memperlihatkan bahwa “menghukum” tidak otomatis menyelesaikan.
Karena itu, penulis menyambungkan diskusi ke gagasan penyelesaian yang lebih kontekstual seperti Restorative Justice (RJ) dan mediasi penal: pendekatan yang lebih dekat pada nilai hidup masyarakat, tanpa mengorbankan wibawa hukum.
Selanjutnya di Bab 2, kemudian penulis merapikan perangkat konsep. Ia mengurai istilah antropologi dan ruang lingkupnya, agar pembaca hukum tidak menganggap antropologi sebatas studi “masyarakat tradisional”.
Di sini pembaca disiapkan untuk memahami antropologi hukum sebagai cara meneliti norma yang hidup: bagaimana masyarakat memaknai adil, salah, pantas, dan memalukan; serta bagaimana relasi kuasa dan kebiasaan memengaruhi kepatuhan dan pelanggaran.
Kekuatan buku ini terasa ketika masuk ke Bab 7, 8, dan 9 terutama di bagian yang paling “kontemporer”. Bab 7 menegaskan manfaat antropologi hukum bagi hukum pidana: ia membantu menemukan akar sosial pelanggaran, mengapa sanksi formal sering tidak efektif, dan bagaimana strategi penegakan dapat lebih tepat sasaran.
Penulis menempatkan hukum pidana sebagai hukum sanksi yang keras, sehingga memerlukan pembacaan sosial agar tidak sekadar menghasilkan statistik pemenjaraan.
Bab 8 mengupas korupsi secara tajam melalui lensa budaya. Penulis menolak gagasan “korupsi sebagai budaya luhur”, tetapi mengakui korupsi dapat membudaya sebagai praktik yang dianggap lumrah.
Di titik ini, kontradiksi budaya memberi: hadiah, balas jasa, dan tanda terima kasih itu dapat berpotensi bergeser menjadi suap atau gratifikasi ketika bertemu dengan jabatan dan kewenangan.
Antropologi hukum dipakai untuk membangun batas makna dan mendorong kesadaran hukum: pemberantasan korupsi tidak cukup penindakan, tetapi juga perubahan cara masyarakat memahami “wajar” dan “tidak wajar”.
Bab 9 membawa pembaca ke era digital atau era milenial. Penulis menyorot pergeseran dari sanksi sosial klasik menuju sanksi jejak digital: reputasi, viralitas, dan tekanan netizen yang dapat “menghukum” dengan cepat dan luas.
Cyberspace menjadi ruang sosial baru, dan antropologi hukum diperlukan untuk membaca norma, kontrol sosial, dan penyelesaian masalah hukum dalam ruang digital, termasuk peran teknologi (misalnya forensik digital) dalam pembuktian.
Resensi ini juga perlu menekankan sosok penulis: Prof. Erdianto dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana pertama di Universitas Riau, di Riau dan Kepulauan Riau. Pengalaman praktiknya kuat: sejak menjadi dosen, ia disebut telah menjadi saksi ahli dalam 1.498 perkara.
Angka itu yang menjelaskan mengapa buku ini terasa “berangkat dari lapangan”: teori dipertemukan dengan persoalan nyata.
Pada akhirnya, Antropologi Hukum Kontemporer berhasil menawarkan jalur pikir yang segar, bila hukum pidana ingin efektif, ia harus memahami manusia, budaya, dan perubahan sosial, termasuk korupsi dan dunia digital.
Buku ini layak dibaca mahasiswa hukum, dosen, peneliti, aparat penegak hukum, serta perumus kebijakan yang ingin melihat hukum lebih dekat dengan realitas masyarakat.
Dari sisi gaya, penulis menulis dengan bahasa akademik yang tetap komunikatif, sehingga cocok untuk pembaca yang ingin “turun” ke realitas sosial.
Kekurangannya, pembaca yang mengharapkan studi kasus panjang mungkin ingin contoh lapangan lebih banyak. Namun sebagai peta konsep dan arah kajian, buku ini dapat membantu memperkaya diskusi di kelas maupun di praktik di lapangan.
* Penulis adalah jurnalis dan penulis lepas yang tinggal di Pekanbaru.

