THM di Siak Dinilai Langgar Perda, Kasatpol PP Dituntut Mundur

THM-di-Siak-Dinilai-Langgar-Perda-Kasatpol-PP-Dituntut-Mundur.jpg
AMPP menggelar aksi damai di depan kantor Satpol PP Kabupaten Siak, Senin, 12 Januari 2026. (Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK – Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang (AMPP) melayangkan tuntutan keras dengan menggelar aksi damai di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Senin, 12 Januari 2026.

Aksi tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh tempat hiburan malam (THM) Black Swit di Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak. 

AMPP menilai aktivitas THM tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait jam operasional tempat hiburan malam.

“Hasil investigasi kami di lapangan menemukan THM Black Swit tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan Perda. Ini bukan pelanggaran kecil, tetapi bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah,” kata Yosep, Koordinator Massa AMPP.

THM Black Swit yang berlokasi di Jalan Pemda Perawang Barat dinilai berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang padat. Operasional tempat hiburan tersebut telah memicu keresahan warga serta mencederai upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.

Atas kondisi itu, AMPP mendesak Kasatpol-PP Kabupaten Siak untuk segera bertindak tegas, melakukan penertiban, dan menegakkan Perda secara konsisten tanpa pandang bulu.


“Kami mendesak Kasatpol-PP untuk benar-benar tegas menindak THM tersebut,” tegas Yosep.

AMPP juga mengeluarkan ultimatum 3×24 jam. Jika tidak ada tindakan nyata dari Satpol-PP, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah tegas, kami akan turun ke jalan. Bahkan kami secara tegas meminta Kasatpol PP Kabupaten Siak, Winda Safril, untuk mundur dari jabatannya jika gagal menegakkan Perda,” lanjutnya.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Winda Syafri, menyebut adanya perbedaan perlakuan dalam penertiban dua tempat hiburan malam karena perbedaan status perizinan.

Menurutnya, salah satu THM yang ditertibkan hanya memiliki izin karaoke, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas PUB, seperti musik live DJ, yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.

“Seharusnya hanya karaoke, tetapi aktivitasnya PUB. Itu yang menjadi pelanggaran izin,” jelas Winda Safril.

Sebelumnya, Satpol-PP telah melakukan penyegelan sementara dengan status penyegelan pengawasan. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, Satpol-PP akan melakukan penyegelan tetap hingga pengelola mengurus dan menyesuaikan izin usahanya.

"Dari aksi kawan-kawan mahasiswa tadi kita akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur serta aturan yang kami miliki," tutupnya.